Kota Malang, blok-a.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FMHPKH) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (22/8/2024).
Aksi mahasiswa di Malang ini untuk kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024).
Pantauan awak media di depan gedung DPRD Kota Malang, ratusan mahasiswa tiba di lokasi aksi sektiar pukul 10.48 sambil membentangkan spanduk berisi kritikan upaya DPR RI menganulir dua nomor putusan MK tersebut.
Noval Rembo selaku koordinator lapangan (Korlap) menyebut, aksinya untuk mengawal putusan MK ini dilakukan karena adanya upaya dari DPR RI untuk menganulir putusan MK yang mengikat dan final itu.
Putusan MK yang dimaksud itu ialah Nomor 60/PUU/XXII/2024. Putusan itu berisi mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yang awalnya 20 persen menjadi 6,5 persen sampai 10 persen.
Selain itu, ada pula Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimal calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu mengugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang menyebut batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, seperti diketahui Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mencoba menyiasati dua putusan itu dengan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Dalam revisi itu ada perubahan di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Panitia kerja (panja) Baleg DPR RI merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Selanjutnya, rumusan Panja Baleg DPR terhadap Pasal 40 UU Pilkada mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 persen hingga 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Sementara ambang batas pencalonan bagi partai politik pemilik kursi di DPRD sebesar 20 persen dari jumlah kursi di dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.
“Jadi yang kita lihat hari ini adalah menjegal segala bentuk konstitusi dan mencabik-cabik demokrasi yang ada di Indonesia hari ini,” ujar Rembo, Kamis (22/8/2024).
Dia dan teman-temannya pun bakal terus menyuarakan keresahannya ini. Dia tidak peduli bahwa saat ini ada kabar penundaan pengesahan RUU Pilkada yang menurutnya bakal melawan putusan MK.
“Walaupun ada penundaan pada sidang di DPR RI tetapi kami di Malang tetap mengawal putusan MK, besok akan ada gelombang lebih besar,” imbuhnya.
Dia berharap seluruh pihak bisa dalam satu pemikiran untuk tetap mengawal proses yang sedang berlangsung.
“Mohon mahasiswa dan seluruh masyarakat berada di dalam satu misi yang sama,” tukasnya.
Aksi demo ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIN dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB, berjalan aman. Para masa aksi menyuarakan aspirasinya secara tertib. (ags/bob)








