Malang, blok-a.com – Upaya penyelundupan obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan ke dalam Lapas Kelas I Malang berhasil digagalkan petugas saat pelaksanaan layanan kunjungan, Selasa (2/6/2026). Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam pembalut yang dikenakan seorang pengunjung perempuan.
Temuan itu bermula ketika petugas perempuan melakukan pemeriksaan badan terhadap seorang ibu yang datang membesuk salah satu warga binaan berinisial N. Pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam layanan kunjungan di Lapas Kelas I Malang.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah obat-obatan yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pengunjung. Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut diketahui berupa suplemen dan multivitamin yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dibawa masuk ke lingkungan lapas.
Petugas kemudian langsung mengamankan barang temuan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya itu, pihak lapas juga melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga berkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan keberhasilan menggagalkan penyelundupan itu menjadi bukti bahwa petugas menjalankan tugas pengamanan dengan cermat dan profesional.
Menurutnya, seluruh petugas telah dibekali pemahaman untuk menjalankan prosedur pemeriksaan secara ketat tanpa mengesampingkan aspek pelayanan dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Kami akan tindak tegas dan tanpa kompromi,” tegas Christo, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, berbagai modus penyelundupan kerap ditemukan di lingkungan pemasyarakatan. Karena itu, pengawasan terhadap barang bawaan maupun pemeriksaan terhadap pengunjung terus diperketat sebagai langkah antisipasi masuknya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pihak lapas menjatuhkan sanksi kepada pengunjung yang bersangkutan berupa larangan melakukan kunjungan selama tiga bulan ke depan. Sanksi itu diberikan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami telah berikan sanksi dengan larangan kunjungan selama tiga bulan, serta dilakukan pemeriksaan lanjut untuk warga binaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain memberikan sanksi kepada pengunjung, Lapas Kelas I Malang juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan warga binaan yang hendak menerima barang tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tujuan serta pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Christo mengapresiasi kesigapan petugas yang mampu mendeteksi barang terlarang sebelum masuk ke dalam area lapas. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengamanan dan pengawasan yang diterapkan berjalan dengan baik.
Ke depan, pihaknya memastikan evaluasi terhadap layanan kunjungan akan terus dilakukan. Penguatan pengawasan juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas I Malang dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah masuknya barang-barang yang melanggar aturan.
“Kami tegaskan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, jangan coba-coba memasukkan barang terlarang atau melanggar aturan yang telah ditetapkan karena kami akan menindak tegas. Bantu kami memberikan pelayanan terbaik serta menjaga lingkungan lapas tetap aman dan tertib,” tandasnya. (bob)








