Kota Malang, blok-a.com – Berikut adalah Tarif bayar atau biaya retribusi resmi parkir dan jenis kendaraannya di Kota Malang dari Dishub Kota Malang.
Akhir-akhir ini, banyak keluhan terkait naiknya tarif parkir di Kota Malang. Seperti yang terjadi di Stadion Gajayana saat acara Preston Fest 2023. Satu sepeda motor ada yang ditarik Rp 5 ribu untuk tarif bayar parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra membeberkan tarif bayar parkir atau retribusi parkir di Kota Malang.
Tarif bayar parkir ini pun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam peraturan tersebut ada dua kategori untuk harga bayar parkir atau retribusi parkir, yakni bersifat retribusi parkir tepi jalan umum dan tarik parkir insidentil.
Dalam aturan tersebut, parkir tepi jalan umum untuk truk gandeng, truk trailer, dan bus besar dipatok untuk harga bayar parkirnya sebesar Rp 10 ribu.
Sementara untuk truk, minibus dan sejenisnya Rp 5 ribu; untuk mobil sedan, jip, pick up dan sejenisnya Rp 3 ribu; serta untuk sepeda motor Rp 2 ribu.
Kemudian untuk parkir insidentil diterapkan bagi truk gandeng, truk trailer, bus, minibus dan sejenisnya Rp 20 ribu; mobil sedan, jip, pick up dan sejenisnya Rp 5 ribu; serta untuk sepeda motor Rp 3 ribu.
Penanganan Jika Ada Juru Parkir Nakal
Meskipun sudah ada peraturan, juru parkir di Kota Malang masih saja ada yang menaikkan tarif bayar parkir atau retribusi parkir.
Menanggapi hal tersebut, Widjaja mengaku juru parkir yang menaikkan tarif bayar parkir di Kota Malang di atas aturan itu bisa dipidanakan. Dia akan berkoordinasi dengan apara penegak hukum untuk memproses juru parkir nakal itu.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat jika menemukan jukir yang menyalahi aturan tersebut, dapat memotret oknum jukir nakal tersebut.
“Nanti petugas kami telusuri, apakah itu jukir resmi di bawah naungan kami atau tidak, bila ilegal atau liar maka dapat dipidanakan, pernah kita kecolongan, memang ada yang tiba-tiba muncul, kita malu itu,” ungkap Widjaja.
Mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang ini menegaskan, bagi jukir yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi teguran keras hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Disinggung mengenai jumlah juru parkir yang menyalahi aturan selama tahun 2022, Widjaja tidak dapat menyebutkan secara pasti angkanya. Tetapi jumlah totalnya kurang dari 10 jukir yang terbukti menyalahi aturan.
“Apabila diingatkan tidak bisa dan tetap melanggar, tentu kita berikan tindakan tegas. Tindakan tegas itu dapat berupa mencabut KTA milik oknum jukir tersebut, yang jadi masalah perlu bukti, pernah kami lacak merekam, kemudian kami ingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” jelas Widjaja.
Sementara hingga akhir tahun 2022, Dishub Kota Malang memiliki total 117 Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) yang 50 di antaranya sebagai juru pungut parkir dari 4000 titik parkir di Kota Malang.
“Tentu tidak dapat mengover semua, bagaimana caranya, tentu kita menggunakan sistem salah satunya e-parking, walaupun nanti secara bertahap,” pungkas Widjaja. (bob)








