Kota Malang, blok-a.com – Bawaslu Kota Malang, bersama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, tengah aktif mengawasi perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Malang setelah penetapan DPT tetap.
Pemenuhan hak pilih tahanan di Lapas dan hak yang setara bagi mereka yang baru keluar dari Lapas juga menjadi fokus utama.
Pihak KPU Kota Malang sedang berkoordinasi intensif dengan pihak Lapas dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan selisih antara penghuni yang keluar dan masuk. Memastikan bahwa hak-hak tahanan dijamin, termasuk hak untuk memberikan suara.
Yang menjadi perhatian adalah perbedaan data DPT di Lapas. KPU Kota Malang telah berkomunikasi dengan Lapas untuk mendapatkan update terbaru data pemilih lokasi khusus.
Dari data awal 2.246 DPT, masih terdapat 1.635 DPT di Lapas, sementara ada sekitar 874 penghuni baru yang akan masuk ke Lapas.
“Selain berkoordinasi dengan pihak Lapas, kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait isu tersebut dan akan kami sampaikan segera hasil formulasi langkah preventif yang paling tepat,” terang Komisioner KPU Kota Malang Nur Zaini Wikan Utomo, Jumat (8/12/2023).
Sementara itu, dalam upaya pemuktahiran data pemilih, Bawaslu Kota Malang berkoordinasi dengan KPU Kota Malang untuk memastikan integrasi data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih).
Sidalih tetap menjadi platform yang sangat penting dalam menjamin akurasi dan kelangsungan perubahan status pemilih. Integrasi online di Sidalih dapat membantu mempercepat akses data, mengurangi kesalahan manusia, serta meningkatkan transparansi, mendukung efisiensi dan akurasi pemutakhiran data pemilih.
Untuk tahapan ini, Bawaslu memberikan arahan kepada KPU Kota Malang, termasuk jadwal piket pelayanan pindah pilih, penyediaan formulir Model A-Pindah Memilih. Serta memastikan ketersediaan jaringan internet untuk mengakses DPT secara nasional.
Menurut hasil pengawasan, Bawaslu mencatat sejumlah pemilih yang mengurus pindah pilih, seperti tugas di tempat lain, belajar, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili. Jumlah DPTb mencapai 115 pemilih, dengan 72 pindah masuk dan 43 pindah keluar di 16 kelurahan di Kota Malang.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat umum diberikan waktu hingga 7 Februari 2024 untuk mengajukan perubahan status pemilih, dan keakuratan setiap perubahan ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang transparan dan demokratis.(mg3/lio)








