Kabupaten Malang, blok-a.com – Mengenaskan mayat yang ditemukan di saluran irigasi Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, yakni DAP (17) ternyata korban pengeroyokan di tiga tempat berbeda.
Para pelaku yang terdiri dari tiga pemuda yakni AS (18), EKS (14), dan ARZ melakukan pengeroyokan di tiga tempat berbeda untuk memastikan korban meninggal.
Hal itu terungkap saat rilis di Mapolres Batu, Jumat (12/1/2024).
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, tiga pelaku ini melakukan pengeroyokan di tiga tempat berpindah-pindah di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Pertama korban dikeroyok di Gazebo atau lokasi pertama tiga pelaku dan korban bertemu.
Kedua korban sempat dikeler ke Jembatan Biyan. Lokasi pengeroyokan ketiga adalah di Lapangan Desa Ngroto
“Dari keterangan para pelaku penganiayaan dilakukan di tiga tempat yang berbeda antara lain Gazebo atau TKP pertama, jembatan Biyan TKP kedua, dan Lapangan Desa Ngroto TKP ketiga atau tempat membuangan jenazah,” jelasnya.
Jarak antara ketiga tempat itu lumayan jauh, kata Oskar, karena berbeda desa. Korban pun ketika dikeroyok sempat dibonceng sepeda motor untuk berpindah lokasi pengeroyokan.
“Jarak TKP ini lumayan jauh sampai berpindah desa. Korban sempat dibonceng sepeda motor oleh ketiga pelaku dan akhirnya meninggal setelah dipukul dengan batu dan bambu di bagian kepalanya di TKP ketiga,” kata dia.
Sementara itu, pengeroyokan yang dilakukan tiga pelaku ini menggunakan tangan, batu, dan bambu hingga pisau. Khusus untuk pisau, tidak disiapkan para pelaku. Pisau itu didapat para pelaku dengan meminjam saat di gazebo atau lokasi pengeroyokan pertama.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban meninggal dunia. Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Hasta Beata Batu, didapati bahwa korban mengalami luka di bagian tangan dan lengan, kepala bagian kiri, dan tengkorak kepala pecah.
Pelaku berinisial AS adalah pencetus ide agar jenazah korban di buang di saluran irigasi.
“Penyebab korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan di kepala,” kata dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ags/bob)








