Kota Malang, blok-a.com – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto ultimatum 3 oknum anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Kota Malang, Kamis (18/1/2024).
Ketiganya, Nurkhan Faiz AM selaku Korda BEM Nus Jatim, Abi Naga, selaku Koordinator BEM Malang Raya dan Mahmud BEM Malang Raya. Ultimatum itu berlaku 1 x 24 jam sejak Kamis 18 Januari 2024 pukul 11.45 WIB.
Dalam ultimatum itu Kapolresta Malang Kota ,meminta ketiga mahasiswa untuk mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan. Yakni di hari Jumat taggal 12 dan Selasa tanggal 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa itu memberikan informasi yang dinilai menyesatkan. Informasi itu berupa penyebutan bahwa polisi melakukan kriminalisasi dalam kasus perkelahian mahasiswa UB di Kafe Loteng.
“Kami minta untuk mengklarifikasi dan meluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri. Dalam aksi itu, mereka menyebut Polisi melakukan kriminalisasi, ketidakadilan. Bahkan menuntut Kapolresta dan Kasat Reskrim dicopot,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto , dalam pres rilis di Polresta Malang Kota, Kamis ( 18/1/2024 ).
Ditegaskan Buher, agar ketiganya meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat. Selain itu mereka juga harus meminta maaf kepada Organisasi Kemahasiswaan yang dibawa atau diatasnamakan.
Karena, menurut kami, selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar. Dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan, tanpa ada kepentingan pribadi.
“Kami beri waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut. Untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan lainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada September 2023, lokasinya berada di Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang dengan melibatkan tiga orang, yakni HAD dan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EM dan HA.
Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Awalnya, tiga orang dari kedua belah pihak sudah sepakat damai. Namun, dari pihak HAD kemudian melaporkan EM dan HA pada 4 September 2023.
Namun, dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak.
Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka. (ags/bob)








