Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota kembali menindaklanjuti aduan masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan pungutan parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan wisata Heritage Kayutangan.
Seorang juru parkir berinisial KES (49), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, diamankan petugas setelah diduga menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah beredar unggahan di media sosial yang menunjukkan adanya perbedaan antara tarif yang tertera pada karcis parkir dengan biaya yang diminta kepada pengunjung.
Penindakan dilakukan Regu Tombak Satsamapta Polresta Malang Kota saat melaksanakan patroli dan menindaklanjuti laporan masyarakat pada Senin (23/6/2026) malam. Selain mengamankan yang bersangkutan, petugas juga melakukan klarifikasi untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Malang Kota, Aiptu Imam Sulthoni, mengatakan langkah itu merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat maupun kejadian yang viral di media sosial.
“Setelah menerima informasi yang berkembang di media sosial, personel kami langsung melakukan pengecekan dan mengundang saudara KES untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi. Pada karcis parkir tercantum tarif sepeda motor sebesar Rp2.000, namun pengunjung diminta membayar Rp3.000.
Menurut Imam, dugaan pelanggaran tersebut akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Untuk penentuan sanksi maupun keputusan hukum lebih lanjut, KES akan menjalani proses persidangan Tipiring yang dijadwalkan pada Rabu (24/6/2026). Kami menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, patroli yang dilakukan personel Satsamapta tidak hanya berfokus pada pencegahan tindak kriminal, tetapi juga mengawasi berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencoreng citra Kota Malang sebagai destinasi wisata.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengimbau seluruh pihak, termasuk pengelola dan petugas parkir, untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang,” katanya.
Polresta Malang Kota juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
Melalui penindakan tersebut, kepolisian berharap rasa aman dan nyaman masyarakat maupun wisatawan tetap terjaga sehingga kawasan Heritage Kayutangan dapat terus menjadi destinasi wisata yang ramah bagi seluruh pengunjung. (bob)








