Aturan Penggunaan Mobil Dinas Pemkot Malang saat Lebaran

Pemkot Meresmikan Logo HUT ke-110 Kota Malang, Ini Arti dan Maknanya
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat

Kota Malang, blok-a.com – Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, memberikan peringatan kepada ASN di Pemkot Malang soal penggunaan mobil dinas selama Lebaran.

Ia menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan Lebaran, termasuk saat mudik ataupun liburan.

Dia mengancam adanya sanksi bagi pelanggar yang menggunakan mobil dinas Pemkot Malang untuk keperluan pribadi saat Lebaran.

“Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas. Namun, kalau sedang cuti, tidak boleh dipakai,” terang Wahyu.

Dia juga menegaskan bahwa seharusnya semua mobil dinas diparkir di Balai Kota Malang, tapi ia menyadari bahwa kapasitas parkir di sana terbatas. 

Oleh karena itu, akan ada beberapa mobil yang harus dibawa pulang atau disimpan di kantor atau rumah ASN tersebut.

“Mobil dinas ini bisa disimpan di kantor atau di rumah, tetapi tetap harus diawasi dan ada tanggung jawab,” terang Wahyu.

Tanggung jawab yang dimaksud didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau berlibur di luar kepentingan dinas.

Oleh karena itu, seluruh Kepala Dinas yang bertugas di jajaran Pemerintah Kota Malang diminta untuk memantau keberadaan dan keadaan mobil dinas dalam instansinya masing-masing. 

“Saya minta setiap kepala dinas agar memantau keberadaannya. Saya minta juga diawasi keamanannya,” terang Wahyu.

Wahyu juga menegaskan agar aturan tersebut ditaati tanpa pengecualian dan tidak boleh dilanggar. Adapun pelanggaran akan berbuah sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan jika oknum nakal itu dengan sengaja mengganti plat nomor dinas dengan plat hitam, Wahyu mengatakan akan menemukan cara untuk mengetahui praktik nakal itu.

“Nanti pasti ketahuan (jika ada yang memanfaatkan mobil dinas untuk mudik). Sanksi ini berupa teguran 1, 2, 3, dan lain-lain. Pasti nanti akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” katanya. (art/bob)