Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bagi Cabup Malang Jalur Independen Dimulai 5 Mei 2024

Ilustrasi KTP dukungan paslon perseorangan.(ANTARA FOTO)
Ilustrasi KTP dukungan paslon perseorangan.(ANTARA FOTO)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai bergulir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sejak awal April 2024 lalu.

Dalam waktu dekat, KPU Kabupaten Malang akan membuka tahap pemenuhan persyaratan dukungan bagi Calon Bupati (Cabup) Malang untuk jalur perseorangan atau independen. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, proses pemenuhan persyaratan dukungan bagi Cabup perseorangan akan dibuka pada awal Mei 2024. 

Sebelumnya, persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) independen di Kabupaten Malang telah ditetapkan sebesar 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu yakni sebanyak 2.054.178 jiwa.

Artinya, ada sebanyak 133.522 dukungan yang harus dikumpulkan terlebih dahulu oleh paslon perseorangan di Kabupaten Malang.

Dukungan tersebut juga harus tersebar minimal di 50 persen dari keseluruhan jumlah kecamatan di Kabupaten Malang yakni sekitar 17 kecamatan. 

Dukungan tersebut, dapat dibuktikan melalui fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan surat keterangan dukungan oleh masing-masing orang pendukung.

“Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan dimulai pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024,” terang Mahardika saat dikonfirmasi blok-a.com, Sabtu (27/4/2024).

Selanjutnya, akan ada tahap pengumuman pendafataran pasangan caspon perseorangan pada 24 hingga 26 Agustus 2024.

Kendati demikian, Dika sapaan akarabnya mengatakan, hingga saat ini KPU Kabupaten Malang belum menerima ajuan konsultasi dari pihak manapun yang memungkinkan akan maju pada Pilkada 2024 menggunakan jalur perseorangan.

“Tahun lalu ada (Heri Cahyono) sudah memenuhi secara jumlah, lebih. Kemudian dapat mendaftarkan sebagai pasangan calon perseorangan,” sambungnya. 

Tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Malang akan membuka pendaftaran paslon Cabup baik dari perseorangan ataupun partai politik yang akan mengukuti kontestasi politik di November mendatang.

“Pendaftaran peserta Pilkada untuk paslon perseroangan maupaun dari partai politik akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024,” pungkasnya. (ptu/lio)