Kota Malang, blok-a.com – Kasus pengasuh yang lakukan penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi jalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Jumat (21/6/2024).
Sebagai informasi, sebelumnya sidang perdana penganiayaan itu digeelar di Ruang Sidang Tirta dan beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Rabu (12/6/2024).
Dimana pasal dakwaannya adalah, Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan subsidair Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
“Setelah dakwaan dibacakan, pihak penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang dilanjutkan pada minggu mendatang tepatnya tanggal 21 Juni 2024,” jelasnya.
Dalam agenda tersebut rencananya akan dilangsungkan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim.
Total ada empat saksi yang diajukan pihak JPU untuk dilakukan pemeriksaan oleh hakim.
Emy Aghnia Punjabi artis selebgram dan selaku orang tua korban, usai mengikuti sidang keduanya pada hari Jumat (21/6/2024) mengatakan kalau tersangka (suster) mengakui semua perbuatannya ke anak kandungnya saat di BAP oleh penyidik maupun keterangan dua orang saksi yakni driver maupun suster dari pihak korban yang dihadirkan dalam persidangan ini.
“Jadi keterangan dari pihak kami tidak ada yang dibantah oleh tersangka. Mulai dari pemukulan, penyiksaan seperti apa, terus kebohongan sebelumnya sudah diakui olehnya. Bahkan menemukan pisau dikamar mandi, sudah dikonfirmasi sama dia kalau itu miliknya. Tapi menurut keterangan dia (suster) bukan untuk menyiksa tetapi untuk memotong sabun,,” terang Emy kepada awak media, Jumat (21/6/2024).
Harapan kami, untuk tersangka kalau bisa dihukum yang setimpal meskipun hukuman penjara bagi dia tidak setimpal.
“Kami meminta tersangka dihukum yang seberat beratnya
tanpa ada keringanannya,” bebernya.
Sementara itu, Tim Pengacara Terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan terkait pemeriksaan saksi, dalam proses persidangan tersebut terungkap beberapa fakta memang terjadi kelalaian yang dilakukan oleh orang tua korban, yang seharusnya mencurahkan kasih sayang, memberikan pendidikan terhadap anak tetapi tidak dijalankan.
“Kami dari penasehat hukum tersangka, tentu tidak pernah membenarkan tindakan penganiayaan, tapi dalam kejahatan tentu kita lihat, apa faktor faktor yang menyebabkan kejahatan itu mudah dilakukan ” ujar Nuril kepada awak media, Jumat (21/6/2024).
Lanjut kata Nuril, ada kelalaian dari pihak orang tua korban, yang kedua duanya sedang bekerja dan selama 24 jam, anak anak itu bersama baby sisternya.
“Seharusnya anak anak itu harus mendapatkan kasih sayang , maksud saya orangtua 24 jam untuk anak. Tapi ini kalau lihat sidang seperti itu komunikasi anak korban hanya berkomunikasi sama baby sisternya, namun tidak sama sekali komunikasi dengan anaknya,” imbuhnya.
Lanjut, dalam sidang ini, terdakwa sudah mengakui penganiayaan yang dilakukannya dan tidak ada yang ditambahi atau dikurangi. Namun yang menjadi penting dari kami dalam memproses menyusun pembelaan adakah peran orang tua di sana,
“Jadi titik beratnya di sana, kalau ternyata orang tua itu lalai, berarti ada indikasi orang tua tidak memberikan tanggung jawab penuh terhadap anak. Karena yang dibutuhkan anak bukan materi, tetapi kasih sayang, perhatian itu yang lebih penting.” jelas Nuril lagi.
Apalagi anak ini ada di usia emasnya kata Nuril, dia butuh karakter dari orang tuanya bukan karakter orang asing ( baby sisternya) yang diberikan tugas mengantikan orang tuanya.
“Kalau kita sebagai orang tua punya hubungan darah kadang ada capeknya ke anak sendiri ,
apalagi ke orang lain yang tidak ada hubungan biologis. Ini yang kami kejar dan kami uraikan dalam persidangan yang ke tiga nantinya,” terangnya.
Terakhir, selama ini orang tua korban tidak pernah vidio call saat keluar kota. Hanya telpon saja, itupun menelpon baby sisternya bukan anak kandungnya sendiri.
“Jadi saat dalam persidangan terungkap kalau orang tua korban tudak pernah vidio call sana anaknya tetapi hanya telpon saja. Dari adanya penganiayaan jam 04.18 WIB, sampai diketahui adanya penganiayaan itu, hampir 20 jam lebih. Lazimnya ada komumikasi dengan anak, itu tidak ada sama sekali. Hanya sebatas telpon untuk memastikan keadaan anak betul betul baik saja dan itu diakui oleh orang tua korban,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.
Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.
Dimana tersangka ini melaporkan, korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.
Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening.
Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.
Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta








