Kota Malang, blok-a.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemkot Malang dalam waktu dekat sudah tidak ada.
Saat ini PPPK paruh waktu di Pemkot Malang hanya menyisakan 112 orang saja.
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendro Martono mengatakan, 112 orang ini sedang dalam proses untuk diangkat menjadi PPPK. Pengajuan untuk diangkat menjadi PPPK pun telah dilakukan.

“Kita menyisakan yang paruh waktu 112 orang ini masih on proggress,” jelasnya dikonfirmasi blok-a.com, Selasa (30/9/2025).
Sebenarnya, Hendru, sapaan akrabnya menjelaskan, target untuk pengangkatan itu adalah 1 Oktober 2025 ini. Namun karena ada perubahan jadwal, target penyelesaian itu jadi berubah.
“Karena daerah lain juga banyak paruh waktu, mudah-mudahan segera selesai,” tuturnya.
Hendru menjelaskan, PPPK paruh waktu ini adalah mereka yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap I dan II.
“Karena mereka belum mendapatkan formasi yang kemarin,” ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, bedanya PPPK dan PPPK paruh waktu adalah masa perpanjangan kontraknya
“Paruh waktu ini waktunya lebih singkat. Jadi kalau PPPK (perpanjangan kontraknya) 5 tahun, kalau paruh waktu 1 tahun,” kata dia.
PPPK paruh waktu ini juga selalu dalam penilaian kinerjanya. Penilaian itu jadi dasar Wahyu untuk memperpanjang atau memutus kontrak.
“Paruh waktu itu memang tenaga yang kita butuhkan. Karena kita tidak aan mengajkn mereka masuk PPPK kalau memang organisasi tidak membutuhkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemkot Malang telah mengangkat 1728 PPPK tahap II. SK pengangkatan pun diserahkan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (bob)








