Dua Bulan, Polres Malang Ungkap 10 Kasus Narkoba, Amankan 14 Tersangka

Belasan tersangka kasus peredaran narkotika yang berhasil diamankan kepolisian Polres Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Belasan tersangka kasus peredaran narkotika yang berhasil diamankan kepolisian Polres Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 14 tersangka dari 10 kasus tindak pidana peredaran narkoba berhasil diringkus oleh Satrasnarkoba Polres Malang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama periode dua bulan yakni September-Oktober 2025.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. pengungkapan belasan kasus narkotika ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dengan dukungan aktif dari masyarakat.

“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk terus menekan peredaran gelap narkoba. Semua tersangka kita tangkap di berbagai wilayah selama dua bulan terakhir,” ujar Danang, dalam rilis resmi Senin (27/10/2025).

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Danang, polisi menyita 315,84 gram sabu, 16,97 gram ganja beserta 9 batang ganja, dan 3.000 butir obat keras berbahaya (Okerbaya). Nilai total barang bukti ditaksir mencapai Rp322 juta, yang diperkirakan mampu menyelamatkan 1.844 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil perhitungan, sabu senilai Rp315 juta bisa menyelamatkan 1.201 jiwa, sedangkan ganja dan okerbaya menyelamatkan lebih dari 600 jiwa,” jelas Danang.

Sementara, Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menambahkan, sebagian besar pelaku menggunakan modus sistem ranjau dalam mengedarkan narkoba untuk menghindari kontak langsung antara pengedar dan pembeli.

“Modus ini dilakukan dengan meletakkan narkoba di lokasi tertentu yang sudah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk. Tujuannya untuk menghindari tatap muka,” terang Richy.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pengedar dengan barang bukti besar.

Danang menegaskan, selain penindakan tegas, pihaknya juga terus memperkuat upaya pencegahan dan edukasi di berbagai lapisan masyarakat.

“Selain penindakan, kami juga fokus pada pencegahan dan edukasi ke sekolah-sekolah, desa, dan komunitas masyarakat. Pencegahan jauh lebih penting untuk melindungi generasi muda,” pungkasnya. (yog/bob)