Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini tak bisa melakukan pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan tanpa mengikuti mekanisme baru yang telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Malang, HM Sanusi, mengatakan di bawah aturan baru ini, kepala daerah tidak bisa lagi melakukan mutasi atau pelantikan secara mandiri, sebab seluruh proses harus mendapat persetujuan dari BKN terlebih dahulu.
“Setelah aturan baru ini, bupati tidak bisa gerak sendiri. Mau melakukan mutasi harus persetujuan BKN. Dan setelah melakukan job fit maupun penilaian Tim Penilai Kinerja (TPK), hasilnya harus disampaikan ke BKN sebelum pelantikan,” ujar Sanusi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa BKN kini mensyaratkan pelaksanaan tahapan seleksi dilakukan bertahap dan tidak boleh berbarengan antara uji kompetensi (ujikom) dan seleksi terbuka (selter).
“BKN menegaskan uji kom tidak boleh berbarengan dengan seleksi terbuka. Jadi kita selesaikan satu per satu sesuai tahapan. Ini amanatnya,” terang Nurman.
Ia menyebutkan, dari total 227 jabatan kosong di lingkungan Pemkab Malang, kini 186 posisi sudah terisi dan dilantik, sedangkan 41 posisi lainnya masih menunggu proses lanjutan.
“Alhamdulillah sekarang sudah berkurang, 186 sudah kita lantik. Masih ada sisa karena proses alami seperti pensiun dan meninggal. Tapi kita upayakan optimal,” ujarnya.
Nurman menambahkan, dua jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang masih kosong diharapkan dapat segera dilantik pekan depan setelah keluarnya rekomendasi BKN.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan pelantikan bukan karena kendala teknis di daerah, tetapi karena harus menunggu rekomendasi resmi dari BKN.
“Kenapa tidak bisa cepat dilantik? Karena memang harus menunggu rekom dari BKN. Setelah tahapan uji kom selesai dan keluar rekomnya, baru kita lanjut ke seleksi terbuka,” pungkas Nurman. (yog/bob)








