Kasus Penusukan di Kabupaten Malang Berujung Terbongkarnya Jaringan Narkoba

Pers rilis ungkap kasus pembunuhan berujung pembongkaran peredaran narkoba (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Pers rilis ungkap kasus pembunuhan berujung pembongkaran peredaran narkoba (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (11/12/2025), menguak fakta baru. Dari pengembangan kasus pembunuhan tersebut, polisi menemukan ribuan pil dobel L, sabu, dan ganja yang diduga terkait jaringan narkoba lokal.

Korban diketahui bernama Eko Suprianto, tewas setelah ditusuk oleh tersangka MHA, yang tak lain merupakan teman dekatnya. Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di rumah seorang saksi berinisial HW.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando mengungkapkan bahwa motif awal penusukan dipicu persoalan utang piutang.

“Korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp2.450.000. Saat diminta menyelesaikan baik-baik, korban justru menjawab ‘saya tidak lari’, yang memicu emosi tersangka,” ujar Bayu dalam rilis resmi Selasa (23/12/2025).

Menurut keterangan polisi, tersangka sempat mengajak korban duduk untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah. Namun ajakan tersebut diabaikan. Perdebatan pun terjadi hingga berujung pemukulan.

“Pengakuan tersangka, korban yang memukul terlebih dahulu. Kemudian mengambil pisau tapi terlepas. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang sudah dibawa dari rumah dan menusuk korban dua kali,” bebernya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Malang, AKP M. Nur, menambahkan bahwa baik korban maupun tersangka sama-sama membawa senjata tajam saat kejadian.

“Awalnya mereka berdua meminjam uang kepada tersangka lain untuk modifikasi motor senilai Rp5 juta. Saat penagihan sisa utang inilah konflik terjadi dan berujung fatal,” katanya.

Atas perbuatannya, MHA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tak berhenti di kasus pembunuhan, penyelidikan polisi justru mengarah pada pengungkapan tindak pidana narkotika. Dalam proses pencarian tersangka, polisi mengamankan MFA dan ST, yang diketahui tinggal satu kontrakan dengan MHA.

Kasatnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah kontrakan di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, polisi menemukan 20 ribu butir pil double L, sabu seberat 3,11 gram, serta ganja 10,13 gram.

“Pengembangan dilakukan hingga ke tersangka ST di wilayah Bulupitu, Gondanglegi. Dari sana kembali ditemukan sabu seberat 3,14 gram,” ungkapnya.

Ketiga tersangka, yakni MHA, MFA, dan ST, diduga saling berkaitan. ST diketahui ikut menyimpan barang bukti narkotika milik MFA, sementara MHA disebut sebagai bagian dari lingkar pergaulan yang sama. Polisi juga menyebut salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika.

“Jaringan ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tutup Richy. (yog/bob)