Kabupaten Malang, blok-a.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mengungkapkan masih banyak tempat usaha pengelolaan makanan yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Menanggapi itu, Dinkes mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk segera mengurus SLHS untuk menjamin kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, mengatakan SLHS merupakan sertifikat penting untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan yang dikonsumsi masyarakat. Sertifikat ini diterbitkan setelah pelaku usaha memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan kesehatan.
“Syarat SLHS itu cukup banyak. Mulai dari pemeriksaan kualitas air, kesehatan lingkungan, kemudian kami juga harus survei langsung tempat usahanya, lokasinya, termasuk penjamah makanan dan pemasaknya,” kata Wiyanto, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, seluruh penjamah makanan juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertifikat.
Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Malang, dari 149 pengajuan SLHS, baru 77 sertifikat yang berhasil diterbitkan. Sisanya masih dalam proses atau belum melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.
Menurut Wiyanto, kendala utama bukan terletak pada proses birokrasi, melainkan pada kesiapan dan komitmen pelaku usaha itu sendiri. Ia menegaskan Dinkes tidak pernah mempersulit izin pengurusan atau penerbitan SLHS.
“Biasanya ya karena semangat mereka yang belum. Sebenarnya kami tidak mempersulit sama sekali. Penyuluhan hampir tiap hari kami lakukan. Penjamah makanan yang sudah kami suluh itu lebih dari 3.000 orang,” jelasnya.
Selain penyuluhan, pemeriksaan air juga disebut sangat mudah dilakukan. Pelaku usaha cukup menyerahkan sampel air ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dengan hasil yang bisa diketahui dalam waktu singkat.
“Pemeriksaan air itu gampang, tinggal dimasukkan ke Labkesda. Tiga hari biasanya sudah keluar hasilnya,” tambahnya.
Terkait durasi pengurusan SLHS, Wiyanto menyebut lamanya proses sangat bergantung pada kelengkapan persyaratan yang dipenuhi oleh pemohon.
“Ya tergantung persyaratannya diselesaikan atau tidak. Ada penyuluhan karyawan, tes kesehatan, kemudian kami cek lingkungannya, dapurnya, kebersihan dan sebagainya. Itu memang butuh waktu,” ujarnya.
Meski memiliki kewenangan, Dinkes Kabupaten Malang memastikan hingga saat ini belum ada SLHS yang dicabut. Pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan pembinaan ketimbang sanksi.
“Belum ada yang dicabut. Sebenarnya juga tidak perlu dicabut, karena kalau ada kekurangan itu bisa diperbaiki. Misalnya kualitas airnya kurang baik, ya diperbaiki airnya. Prinsip kami adalah pembinaan,” pungkas Wiyanto. (yog/bob)








