Takut Fasum Diserobot Mafia Tanah, Warga Muharto Wadul ke Ketua DPRD Kota Malang

Takut Fasum Diserobot Mafia Tanah, Warga Muharto Wadul ke Ketua DPRD Kota Malang
Takut Fasum Diserobot Mafia Tanah, Warga Muharto Wadul ke Ketua DPRD Kota Malang

Kota Malang, blok-a.com – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberadaan lahan fasilitas umum (fasum) dan ruang publik di kawasan pemukiman padat yang kian tergerus di Kota Malang.

Salah satu aspirasi warga yang kini dikawal serius adalah perjuangan masyarakat Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Warga berupaya mempertahankan sebidang lahan fasum yang selama puluhan tahun terbengkalai dan rawan menjadi sasaran praktik mafia tanah.

Perjuangan warga yang telah berlangsung hampir 10 tahun itu belum juga menemukan kepastian hukum. Masyarakat khawatir, jika Pemkot Malang tidak tegas menginventarisasi dan melindungi asetnya, satu-satunya lahan yang berpotensi menjadi ruang publik tersebut bisa beralih ke tangan pihak tak bertanggung jawab.

Menjawab kegelisahan itu, politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mia tersebut turun langsung mengawal aspirasi warga. Ia bahkan menginisiasi audiensi bersama masyarakat dengan menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Malang, guna mendorong pengakuan lahan tersebut sebagai aset milik negara.

Amithya menegaskan, advokasi ini dilakukan seiring semakin menyusutnya ruang terbuka hijau dan area interaksi sosial di kawasan perkotaan. Menurutnya, ruang publik bukan sekadar pelengkap tata kota, melainkan kebutuhan dasar bagi kesehatan sosial dan mental masyarakat.

“Bagi warga di pemukiman padat, setiap meter lahan itu sangat berarti. Jangan sampai sisa lahan fasum justru beralih fungsi menjadi bangunan komersial atau kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, ruang publik memiliki peran vital sebagai pusat aktivitas warga. Anak-anak membutuhkan tempat bermain, sementara lansia memerlukan ruang untuk berinteraksi dan berjemur.

“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan tempat bermain atau lansia kehilangan ruang untuk sekadar bertegur sapa. Ruang publik adalah jantung komunitas,” ujar Mia.

Ke depan, Amithya menekankan pentingnya menjaga legalitas lahan fasum agar tetap tercatat sebagai aset Pemkot Malang. Ia mendorong BKAD melakukan inventarisasi aset secara detail, termasuk lahan-lahan kecil di gang sempit, agar tidak mudah disalahgunakan.

Selain itu, ia juga meminta Pemkot Malang mengalokasikan anggaran APBD untuk merevitalisasi ruang publik menjadi taman lingkungan atau Balai RW, khususnya di kawasan padat penduduk.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Kedungkandang, Amithya berkomitmen terus menjadi jembatan antara warga dan pemerintah daerah. Ia menegaskan pembangunan kota tidak boleh hanya berfokus pada infrastruktur besar di pusat kota, namun juga menyentuh wilayah permukiman warga.

“Kota yang manusiawi adalah kota yang memberi ruang bagi warganya untuk beraktivitas bersama. Perjuangan warga ini adalah perjuangan kita semua demi kualitas hidup yang lebih baik di Kota Malang,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan warga Muharto, Hariyanto Jabrik, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Ketua DPRD Kota Malang yang dinilai serius mengawal aspirasi masyarakat.

Selama ini, warga diliputi kekhawatiran jika lahan fasum tersebut jatuh ke tangan oknum tertentu, sehingga masyarakat kehilangan ruang berkumpul dan beraktivitas sosial.

“Hasil audiensi dan klarifikasi langsung dari BKAD bersama DPRD menjadi angin segar bagi kami,” ungkapnya.

Ia berharap Wali Kota Malang turut mengawal proses perlindungan aset tersebut, agar segera disahkan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial warga.

“Semoga lahan ini segera resmi menjadi aset pemerintah dan bisa dibangun Balai RW yang aman dan nyaman untuk kegiatan masyarakat,” harapnya.