Yai MIM Resmi Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Yai Mim Akui Masih Pasien RSJ Lawang di Tengah Status Tersangka
Yai Mim di Polresta Malang Kota (ist)

Kota Malang, blok-a.com — Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, resmi ditahan di Polresta Malang Kota, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (19/1/2026).

Penahanan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin.

“Benar, yang bersangkutan saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota,” ujar Lukman, Selasa (20/1/2026).

Lukman menjelaskan, keputusan penahanan diambil setelah penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan oleh tetangga Yai Mim, Nurul Sahara, pada 2025 lalu.

“Selain itu, mungkin pertimbangannya takut menganggu keamanan warga setempat,” jelasnya.

Sebelumnya, Yai Mim sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Saat itu, ia beralasan tengah mengalami gangguan kesehatan berupa vertigo dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa.

Namun pada Senin (19/1/2026) sore kemarin, Yai Mim mendatangi Polresta Malang Kota dengan didampingi istrinya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama dengan total 53 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam milik tersangka untuk kepentingan pengembangan dan penguatan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani. (bob)