Kota Malang, blok-a.com – Imam Muslimin alias Yai MIM mengaku sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang. Pengakuan tersebut disampaikannya dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video itu, Yai Mim menyebut kondisi kejiwaan yang dialaminya membuat dirinya merasa tidak seharusnya diproses hukum. Ia mengklaim menjalani perawatan rawat jalan di RSJ Lawang dan memiliki surat keterangan medis.
“Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun, kok bisa aku jadi tersangka,” ujar Yai Mim dalam video tersebut.
Pengakuan itu dibenarkan Yai Mim saat ditemui di Polresta Malang Kota, Kamis (8/1/2026), ketika hendak membuat laporan dugaan penganiayaan.
“Saya memang pasien rumah sakit jiwa (RSJ Lawang) dan sampai sekarang masih rawat jalan. Suratnya pun ada,” katanya singkat.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, turut mengonfirmasi adanya dokumen medis terkait kondisi kliennya. Namun, ia mengaku tidak memahami secara detail isi dan durasi perawatan tersebut.
“Ada dokumennya, tapi saya bukan orang medis, jadi tidak bisa membaca secara detail. Beliau mengakui pernah dirawat, tetapi gangguan jiwa itu kan ada tingkatannya,” jelas Agustian.
Meski demikian, Agustian menyebut pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan dokumen medis tersebut sebagai pertimbangan dalam proses hukum.
“Itu menjadi ranah penyidik untuk mendalami. Kami akan melihat urgensinya seperti apa,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik hukum antara Yai Mim dan tetangganya, Sahara, terus berlanjut. Perseteruan yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu bergulir melalui serangkaian laporan polisi.
Pihak Yai Mim sebelumnya melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, penistaan agama, hingga pencurian data pribadi elektronik. Sebaliknya, Sahara juga melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Laporan Sahara tersebut telah naik ke tahap gelar perkara. Pada Selasa (6/1/2026), Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Penyidik menjerat Imam Muslimin dengan tiga pasal, yakni Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah berstatus tersangka, Yai Mim belum dilakukan penahanan. Polisi masih menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk pemeriksaan lebih mendalam. (bob)








