Kalau Memang Bersalah, Yai Mim Siap Dipenjara

Kyai MIM diwawancara beberapa waktu lalu (blok-a/Bob Bimantara Leander) tanah wakaf
Kyai MIM diwawancara beberapa waktu lalu (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Imam Muslimin alias Yai Mim angkat bicara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi atas laporan Nurul Sahara. Yai Mim mengaku menerima status hukum tersebut dan menyatakan siap menjalani proses hukum, termasuk jika harus mendekam di penjara.

“Alhamdulillah Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Sahara. Soal status tersangka atau apa, saya tidak tahu menahu,” ujar Yai Mim melalui video pernyataan yang diterima, Rabu (7/1/2026).

Yai Mim mengaku tidak memahami proses maupun teknis hukum acara. Menurutnya, seluruh proses hukum menjadi kewenangan kuasa hukum dan kepolisian.

“Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman,” katanya.

Dalam pernyataannya, Yai Mim juga menegaskan tidak akan mengeluarkan uang dalam bentuk apa pun terkait perkara tersebut. Ia menolak mengeluarkan biaya, baik untuk memenangkan perkara maupun untuk pihak lain.

“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Yang saya junjung keadilan dan kebenaran, bukan menang atau uang,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan siap dipenjara apabila dinyatakan bersalah.

“Kalau memang bersalah, Yai Mim siap dipenjara kapan saja,” imbuhnya.

Selain itu, Yai Mim meminta agar uang yang disebut-sebut telah ditransfer oleh istrinya terkait perkara tersebut segera dikembalikan.

“Kalau dari saya tidak apa-apa, saya ikhlas. Tapi kalau itu dari istri saya, tolong dikembalikan sekarang,” ujarnya.

Ia mengaku lebih memilih dipenjara daripada istrinya merasa diperas.

“Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya kau peras,” ucapnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Malang Kota membenarkan status tersangka terhadap Yai Mim. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP 338/11/2025 dengan sangkaan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim hingga kini belum ditahan. Saat ini penyidik masih dalam tahap pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Jika tidak mengindahkan panggilan, kepolisian menyatakan siap melakukan penjemputan paksa.