Ditetapkan Tersangka, Pihak Yai Mim Buka Suara

Kyai MIM diwawancara beberapa waktu lalu (blok-a/Bob Bimantara Leander) tanah wakaf
Kyai MIM diwawancara beberapa waktu lalu (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Kuasa hukum Imam Muslimin alias Yai Mim menegaskan kliennya masih harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Penegasan ini disampaikan menyusul hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Perwakilan kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, mengatakan penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang lazim. Namun, menurutnya, hal itu tidak serta-merta membuktikan kesalahan kliennya.

“Penetapan tersangka ini proses hukum biasa yang harus dilewati, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Fakhruddin, Rabu (7/1/2026).

Ia menyebut, perkara yang menjerat Yai Mim saat ini masih mengarah pada dugaan pornografi, khususnya pencabulan secara verbal. Sementara penerapan pasal-pasal lain, menurutnya, masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

Fakhruddin juga mengungkapkan tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah pembelaan dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli di bidang siber (cyber).

“Saksi-saksi ini akan kami hadirkan untuk menjelaskan alur peralihan dan penyebaran video yang diduga bersifat pribadi milik klien kami,” jelasnya.

Menurut Fakhruddin, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE telah mengatur secara tegas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, mulai dari pihak yang memproduksi hingga yang mentransmisikan konten.

“Tidak bisa serta-merta klien kami disebut melakukan pornografi, sementara penyebaran video itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Bisa jadi ada pihak lain yang juga bertanggung jawab,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pengajuan praperadilan, Fakhruddin menyatakan pihaknya belum membahas langkah tersebut. Hingga kini, kata dia, belum ada pemanggilan pemeriksaan terhadap Yai Mim sebagai tersangka, mengingat gelar perkara baru dilakukan sehari sebelumnya.

Selain itu, Fakhruddin menyebut laporan pihaknya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Sahara kini hanya menyisakan satu poin. Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli.

“Kami sudah menyiapkan saksi ahli, mulai dari ahli bahasa hingga ahli pidana yang juga merupakan salah satu dekan di perguruan tinggi di Malang. Tinggal kami hadirkan, setelah itu proses akan naik,” pungkasnya. (bob)