Kuasa Hukum Apresiasi Polisi, Yai Mim Resmi Tersangka Kasus Pornografi

Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki diwawancara soal laporan pelecahan seksual yang diduga dilakukan Yai MIM, Rabu (8/10/2025) (blok-a/Bob Bimantara Leander)
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki diwawancara soal laporan pelecahan seksual yang diduga dilakukan Yai MIM, Rabu (8/10/2025) (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Malang, blok-a.com – Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polresta Malang Kota yang telah menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

Zakki menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kerja profesional penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja profesional dalam menangani perkara ini. Kami akan terus mengawal hingga ke tahap persidangan,” ujar Zakki, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, kasus dugaan pornografi yang dilaporkan kliennya memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Karena ancaman pidananya di atas lima tahun dan perbuatan yang dilakukan menimbulkan keresahan, maka kami serius mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota secara resmi telah menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan gelar perkara dilaksanakan selama kurang lebih 2,5 jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi, sehingga status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Ipda Yudi.

Ia menjelaskan, laporan dugaan pornografi tersebut dilaporkan oleh Sahara dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 338/11/2025, dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski telah berstatus tersangka, Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan melayangkan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan.

“Pemanggilan berikutnya dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Apabila tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tandasnya.

Sebelumnya, konflik hukum antara Imam Muslimin yang merupakan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan Sahara telah berlangsung sejak 2025 dan berujung pada saling lapor.

Pihak Yai Mim sempat melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, hingga penistaan agama, serta dugaan pencurian data pribadi elektronik.

Di sisi lain, Sahara juga melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual pada Oktober 2025. Laporan tersebut kini berlanjut dengan penetapan Yai Mim sebagai tersangka.