Sudah Berkali-kali Tipiring, PKL Jalan Veteran Malang Tetap Membandel

Sudah Berkali-kali Tipiring, PKL Jalan Veteran Malang Tetap Membandel
Sudah Berkali-kali Tipiring, PKL Jalan Veteran Malang Tetap Membandel (blok-a/Zul)

Kota Malang, blok-a.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Veteran, Kota Malang tepatnya di depan Universitas Brawijaya (UB), semakin marak.

Para PKL berjajar di pinggir jalan hingga menempati jalur hijau dan jalur sepeda pancal. Bahkan, saat kondisi ramai, keberadaan mereka kerap mengganggu arus lalu lintas kendaraan.

Menanggapi hal itu, Satpol PP Kota Malang mengaku sudah berkali-kali melakukan operasi penertiban. Sejumlah PKL juga pernah terjaring razia dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, hal tersebut belum membuat mereka jera untuk tetap berjualan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan operasi di kawasan Jalan Veteran. Meski demikian, PKL tetap kembali berjualan di lokasi tersebut.

Terbaru, sidang tipiring terhadap PKL hasil razia dijadwalkan digelar pada 20 Mei 2026 mendatang. Dalam penindakan itu, Satpol PP juga menyita aki kendaraan milik para PKL.

“Oh sudah (tipiring), sudah sering. Memang sudah sering berkali-kali,” kata Mustaqim saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat para PKL tetap nekat berjualan meskipun sudah pernah terkena tipiring.

Salah satunya karena kawasan Jalan Veteran ramai oleh mahasiswa Universitas Brawijaya yang menjadi pasar potensial bagi para pedagang. Mahasiswa dinilai memilih membeli makanan dan minuman di sana karena aksesnya mudah, cukup keluar dari kampus dan langsung menemukan deretan PKL.

“Iya karena kan adanya mahasiswa Universitas Brawijaya, dengan mudah bisa belanja di situ. Dari kampus bisa langsung belanja di situ,” tuturnya.

Karena itu, Mustaqim meminta mahasiswa maupun masyarakat untuk tidak membeli di lokasi tersebut agar PKL tidak kembali bermunculan.

“Kalau bisa jangan ada yang beli. Setelah ada pembeli, mungkin mereka akan muncul lagi di situ,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, sanksi tipiring yang relatif ringan juga menjadi alasan PKL tidak kapok berjualan.

Sekali menjalani tipiring, para PKL biasanya hanya dikenai denda sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Nominal itu dinilai terlalu kecil sehingga tidak menimbulkan efek jera.

“Kalau sekarang kan ya tipiring paling kena Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, dianggap kecil bagi mereka,” katanya.

Untuk itu, Mustaqim berharap Perda Parkir Kota Malang yang baru segera disahkan. Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi solusi yang lebih efektif untuk menekan keberadaan PKL di Jalan Veteran.

Dalam perda baru itu, PKL yang berjualan menggunakan kendaraan berpotensi dikenai sanksi penggembokan kendaraan dengan biaya pembukaan sekitar Rp500 ribu. Hal ini dinilainya bakal membuat jera PKL.

Sekadar diketahui, mayoritas PKL di Jalan Veteran memang menggunakan kendaraan untuk berjualan.

“Kan ke depannya mereka yang jualan pakai kendaraan, ya harus hati-hati. Sudah ada kan Perda Parkir, tinggal nanti digembok. Untuk membuka gembokan sekitar Rp500 ribu. Kalau satu bulan kena dua atau empat kali sudah Rp1 juta sampai Rp2 juta. Saya yakin dia tidak akan berjualan lagi di situ,” bebernya.