Kota Malang, blok-a.com – Setelah memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya, pada Senin (19/1/2026) lalu, eks Dosen UIN Malang Imam Muslimin alias Yai Mim akhirnya ditahan Satreskrim Polresta Malang Kota dalam perkara dugaan pornografi dan kekerasan seksual yang dilaporkan sejak tahun 2025.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan penahanan Yai Mim dilakukan usai penyidik memaparkan perkembangan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LPB 338.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP,” ujar AKP Rahmad, Selasa (20/1/2026).
Rahmad menyebut, ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di atas lima tahun penjara sehingga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Setelah tersangka hadir secara kooperatif dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik langsung mengambil langkah penahanan.
Selain ancaman hukuman, penahanan juga didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik terkait dampak sosial yang ditimbulkan. Polisi mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai keresahan yang muncul akibat perbuatan tersangka.
“Kami menerima banyak aduan masyarakat, mulai dari keresahan lingkungan hingga dugaan perbuatan lain yang berdampak pada ketertiban warga,” ungkap Rahmad.
Terkait kronologi perkara, Rahmad menyebut sebagian informasi telah beredar luas di media sosial. Meski demikian, penyidik tetap mendasarkan penanganan perkara pada alat bukti dan keterangan yang sah secara hukum.
Rahmad juga menegaskan bahwa meskipun Yai Mim tercatat sebagai pelapor dalam perkara lain di Polresta Malang Kota, seluruh laporan tetap ditangani secara objektif dan profesional.
“Baik yang bersangkutan sebagai pelapor maupun sebagai terlapor, semuanya kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menanggapi pengakuan tersangka yang menyebut dirinya mengalami gangguan kejiwaan, kepolisian memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
“Soal kejiwaan, akan kami lakukan pemeriksaan oleh psikiater untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” katanya.
Meskipun tersangka ingin menempuh upaya perdamaian, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan, dan hingga kini belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dari pihak tersangka.
Sementara itu, kondisi kesehatan Yai Mim selama menjalani penahanan dilaporkan stabil. Polisi telah melakukan pemeriksaan medis awal dan memastikan tersangka bersikap kooperatif serta tidak melakukan perlawanan saat ditahan.
“Untuk sakit apa masih kami dalami, karena pemeriksaan hari ini belum ada keterangan mendalam dari dokter,” tutupnya. (ber/bob)








