Dugaan Pemerasan dalam Kerja Sama Faskes di Kabupaten Malang, Ini Jawaban BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan cabang Malang bantah adanya praktek pemerasan di tingkat faskes pratama (istimewa)
BPJS Kesehatan cabang Malang bantah adanya praktek pemerasan di tingkat faskes pratama (istimewa)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara menanggapi dugaan praktik pemerasan dalam proses kerja sama fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah Kabupaten Malang. Pihak BPJS menjelaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin, mengatakan mekanisme kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dilakukan secara transparan melalui tahapan kredensialing dan rekredensialing.

“Seluruh proses kerja sama tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar,” kata Hernina dalam rilis resmi yang diterima blok-a.com, Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan, proses penilaian kelayakan faskes tidak dilakukan sepihak, melainkan melibatkan tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta asosiasi fasilitas kesehatan. Hasilnya kemudian dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan kelayakan kerja sama.

Menanggapi isu dugaan permintaan gratifikasi berupa emas batangan yang sempat mencuat, BPJS memastikan telah melakukan klarifikasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan asosiasi terkait.

“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Senada, Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Malang, Dodi Widodo, menyampaikan setiap indikasi pelanggaran akan diproses sesuai aturan internal, termasuk kemungkinan sanksi berat.

“Apabila itu terbukti, akan kami tindak sesuai ketentuan di BPJS Kesehatan. Bahkan bisa sampai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat dan mitra fasilitas kesehatan untuk turut menjaga integritas dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta melaporkan melalui kanal resmi.

“Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta gratifikasi, dapat dilaporkan melalui Whistle Blowing System di website resmi kami, tentunya dengan didukung bukti yang kuat,” jelas Dody.

Sebelumnya, muncul laporan dugaan praktik tidak wajar dalam penentuan kerja sama faskes yang kini tengah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang. Dugaan praktik tidak wajar tersebut berupa permintaan emas batangan dan tiket menonton balapan di Mandalika.

Dugaan tersebut muncul setelah DPRD menerima aduan dari faskes pratama yang ada di Kabupaten Malang yang ditujukan ke BPJS pusat dengan tembusan DPRD dan Bupati Malang. (yog/bob)