Relokasi Pedagang Pasar Gadang Dikebut, Wali Kota Cek 1 April

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat meninjau lahan untuk relokasi pedagang Pasar Induk Gadang. (blok-a.com / M Berril Labiq)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat meninjau lahan untuk relokasi pedagang Pasar Induk Gadang. (blok-a.com / M Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat akan mengecek langsung progres relokasi pedagang Pasar Gadang ke lokasi baru pada 1 April 2026.

Relokasi ini menjadi tahap awal sebelum proyek perbaikan jalan di kawasan Pasar Gadang dilaksanakan. Jalan tersebut rencananya akan dibangun menjadi jalan kembar dengan total lebar mencapai 30 meter, mencakup ruas di sisi kiri dan kanan.

Perbaikan jalan ini dibiayai pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan nilai anggaran sekitar Rp 14,9 miliar.

Wahyu menyebut, pengecekan akan dilakukan bertepatan dengan Hari Jadi Kota Malang untuk memastikan kesiapan para pedagang yang ditargetkan sudah pindah dalam waktu tujuh hari.

“Insyaallah nanti tanggal 1 April saya cek. Pas hari jadi Kota Malang saya cek karena kan janjinya 7 hari kan. Kalau saya lihat dari progresnya memang sekarang sudah mulai siap-siap,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian pedagang sudah mulai berbenah untuk proses pemindahan dan pembongkaran lapak.

“Harusnya akhir Maret. Makanya 1 April saya akan cek. Eksekusi nanti,” tegasnya.

Ia menekankan, relokasi pedagang menjadi kunci agar proyek perbaikan jalan bisa segera berjalan. Sebab, jika pedagang belum pindah, pelaksanaan proyek tidak dapat dilakukan.

“Kalau tidak dieksekusi sendiri, ya eksekusi paksa. Karena nanti jalan itu kan kita sudah nunggu DAK. Kalau mereka tidak pindah-pindah, kapan pelaksanaan?” ujarnya.

Kondisi jalan di kawasan Pasar Gadang sendiri saat ini dinilai cukup memprihatinkan. Permukaan jalan banyak yang bergelombang dan mengalami kerusakan, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan.

Wahyu menegaskan, apabila hingga waktu pengecekan masih ada pedagang yang belum pindah, maka pemerintah akan memberikan opsi terakhir, yakni pembongkaran mandiri atau ditertibkan oleh petugas.

“Kalau tanggal satu belum, kita sampaikan mau kita yang eksekusi atau mereka sendiri,” pungkasnya.