Kota Batu, blok-a.com – Kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Batu berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu. Terungkapnya kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi MiChat.
Korban yang berinisial S (52) awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku, RAN (19) warga Turen Kabupaten Malang melalui aplikasi tersebut. Dari komunikasi yang berlanjut ke pertemuan langsung, pelaku kemudian mulai melancarkan aksinya dengan meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Dalam kronologi yang diungkap penyidik, korban beberapa kali diminta mentransfer uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan arisan hingga keperluan lainnya.
Puncaknya, korban diminta mentransfer uang hingga Rp6 juta dengan janji akan diganti uang tunai. Namun, uang yang diterima justru berupa pecahan Rp100 ribu yang belakangan diketahui palsu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mengatakan pihaknya telah mengamankan lima orang dalam kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima orang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti,” ujarnya dalam rilis resmi.
Dua tersangka tersebut yakni RAN dan SGP (42) warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang kini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tiga orang lainnya yakni LVB, MKH, dan DNI masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sebanyak 268 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Joko menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan perkenalan melalui aplikasi, kemudian meyakinkan korban untuk melakukan transfer uang yang selanjutnya ditukar dengan uang palsu.
“Modusnya dengan memanfaatkan kepercayaan korban, kemudian uang palsu tersebut diedarkan kembali untuk transaksi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 junto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 375 KUHP tentang peredaran uang palsu.
Saat ini, Satreskrim Polres Batu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran uang palsu tersebut. (yog/bob)








