Kota Malang, blok-a.com – Reklame film berjudul ‘Aku Harus Mati’ yang menampilkan visual mata merah dengan latar belakang hitam turut menjadi sasaran penertiban Satpol PP Kota Malang di sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Minggu (5/4/2026).Salah satunya berada di JPO Kayutangan Heritage.
Satpol PP Kota Malang terlihat mencopot reklame film ‘Aku Harus Mati’ tersebut sore sekitar pukul 17.00.
Tampilan visual yang cukup mencolok dan bernuansa gelap tersebut sebelumnya sempat menuai sorotan publik di beberapa kota besar. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku merasa kurang nyaman dengan desain reklame, terutama karena kombinasi judul dan visual mata merah yang dianggap menyeramkan.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan bukan semata karena konten visual, melainkan juga karena pelanggaran aturan lokasi pemasangan reklame.
“Yang jelas, pemasangan reklame di JPO itu dilarang sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2022. Jadi yang melanggar ya harus kita tertibkan,” tegasnya.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa aspek visual dan isi pesan reklame juga menjadi bagian dari pengawasan, terutama jika dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Reklame film tersebut diketahui berukuran cukup besar, sekitar 8×7 meter, dan terpasang di beberapa titik strategis Kota Malang seperti kawasan Kayutangan, Jalan Merdeka, hingga sekitar Sabilillah.
Satpol PP memastikan penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas, terutama terhadap reklame yang dianggap paling mengganggu ketertiban umum maupun melanggar ketentuan.
Sementara itu, untuk aspek perizinan dan potensi sanksi, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas perizinan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna menelusuri pihak pemasang reklame.
“Kalau memang tidak ada izin, nanti akan kami panggil pihak yang bertanggung jawab untuk klarifikasi,” pungkasnya. (ber/bob)








