Kota Malang, blok-a.com – Kasus kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara di kawasan Suketeki, Kota Malang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan kebakaran yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.16 WIB itu bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan sengaja dibakar oleh karyawannya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV, ditemukan adanya dua orang pelaku yang diduga sengaja membakar gudang tersebut.
“Sesaat sebelum api menyala, ada dua orang terduga pelaku yang terekam CCTV melakukan aksi pembakaran. Dari situ kemudian kami lakukan penyelidikan dan keduanya berhasil diamankan,” ujar Rahmad saat konferensi pers, Selasa (29/4/2026).
Dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MAS dan AFR. Keduanya merupakan karyawan PT Gaganeswara yang bekerja di bagian gudang.
Rahmad menjelaskan, modus kedua pelaku dilakukan saat jam pulang kantor dengan menunggu kondisi gudang sepi. Setelah situasi dinilai aman, mereka menyiapkan sejumlah bahan untuk memicu kebakaran agar terlihat seperti terbakar secara alami.
Barang yang digunakan antara lain satu botol minuman Floridina ukuran 350 mililiter, obat nyamuk bakar, serta kapas yang dijadikan media pemicu api.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mencabut CCTV karena mengira kamera tersebut akan mati. Namun ternyata CCTV itu masih tetap merekam, sehingga aksi mereka tetap terekam jelas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembakaran itu untuk menghilangkan jejak penggelapan filter rokok yang sebelumnya telah mereka lakukan bersama beberapa rekannya.
Para pelaku disebut sudah melakukan penggelapan sejak Oktober hingga November 2025, sempat berhenti, lalu kembali beraksi sejak Januari 2026 hingga terakhir pada 23 April 2026.
Modusnya, para tersangka mengambil filter rokok tanpa izin perusahaan, kemudian menjualnya melalui marketplace dan Facebook. Untuk aksi terakhir, mereka berhasil menjual 80 tray filter rokok senilai sekitar Rp72 juta.
“Karena audit internal perusahaan mulai menemukan adanya indikasi selisih stok, para pelaku akhirnya panik dan memilih membakar gudang untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan tiga tersangka tambahan yakni ENF, PAO, dan DS. Total kini ada lima tersangka dalam perkara pembakaran dan penggelapan tersebut.
Kerugian perusahaan akibat kebakaran dan penggelapan diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar. Sementara khusus kerugian akibat penggelapan filter rokok mencapai sekitar Rp950 juta atau setara sekitar 500 tray filter rokok.
”Kerugian kebakaran dan begitu juga penggelapan totalnya kurang lebih sekitar 7 miliar,” kata dia.
Atas perbuatannya, MAS dan AFR dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk perkara penggelapan dalam jabatan, para tersangka dijerat Pasal 488 subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (bob)








