Kota Malang, Blok-a.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional. Aksi yang dilakukan di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Jumat (1/5/2026) ini menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Koordinator SPBI Malang Raya, Misdi menyampaikan regulasi tersebut cacat hukum dan merugikan pekerja, terutama dalam hal kepastian kerja dan upah. Ia menambahkan hingga saat ini belum ada kejelasan revisi regulasi tersebut, meski sebelumnya telah diberi tenggat waktu.
“Undang-undang itu dinyatakan tidak sah, cacat hukum, dan diberikan tenggat waktu dua tahun. Sekarang tinggal kurang enam bulan, tapi kabarnya belum masuk Prolegnas. Ini artinya negara sengaja mengulur dan memperpanjang penindasan terhadap kaum buruh,” kata Misdi ditemui di lokasi.
Ia menambahkan, dampak paling terasa dari UU Cipta Kerja adalah hilangnya kepastian hubungan kerja. Ia mencontohkan perubahan aturan kontrak kerja yang dinilai semakin tidak jelas dibanding regulasi sebelumnya.
“Kalau dulu maksimal dua tahun dan bisa diperpanjang satu kali satu tahun, sekarang bisa lima tahun sampai sepuluh tahun tanpa kejelasan. Bahkan sebelum diperpanjang, pekerja bisa dicopot dulu lalu diangkat lagi,” tambahnya.
Selain itu, Misdi juga menyoroti persoalan outsourcing yang dinilai semakin longgar. Jika sebelumnya jenis pekerjaan outsourcing dibatasi, kini aturan baru disebut tidak lagi memberikan batasan yang jelas.
“Sekarang tidak disebutkan jenis pekerjaan apa saja yang bisa dialihdayakan. Artinya semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Ini yang kami tolak,” bebernya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut sangat merugikan buruh, baik dari sisi kesejahteraan maupun masa depan pekerjaan. Bahkan, dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga oleh generasi berikutnya.
“Kalau hari ini kita tidak bersuara, maka yang akan jadi korban selanjutnya anak cucu kita,” ucapnya.
Di sisi lain, Misdi juga menilai gerakan buruh saat ini menghadapi tantangan internal, termasuk terpecahnya kekuatan akibat kepentingan politik.
“Gerakan buruh jadi terkotak-kotak, tidak satu suara lagi. Ini membuat perjuangan semakin berat,” tuturnya.
Terkait regulasi lain seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Misdi menilai penerapan di lapangan masih membutuhkan pengawalan serius. Sementara itu, soal kenaikan upah yang dinilai tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok, Misdi memilih bersikap untuk melawan.
“Undang-undang sering hanya jadi seremonial. Kalau tidak dikawal, ya tidak jalan. Satu kata, lawan,” ujarnya. (yog/ova)








