Ratusan Pedagang Pasar Gadang Tak Tertampung Relokasi, Adukan Nasib ke DPRD Kota Malang

Ratusan Pedagang Pasar Gadang Tak Tertampung Relokasi, Adukan Nasib ke DPRD Kota Malang
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji dan Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari saat diwawancara awak media setelah audiensi, Kamis (21/5/2026) (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Ratusan pedagang Pasar Gadang mengadu ke DPRD Kota Malang karena belum mendapat tempat di lokasi relokasi pasar. Keluhan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Malang, Kamis (21/5/2026).

Perwakilan pedagang Pasar Gadang, Khoirul Anwar mengatakan kedatangan pedagang ke DPRD untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, masih banyak pedagang yang belum tertampung di tempat relokasi.

“Alhamdulillah Komisi B bisa melihat fenomena bahwa banyaknya pedagang yang berbedak tidak tertampung,” ujarnya.

Ia menyebut, sebagian pedagang kini mulai membangun lapak sendiri di area relokasi. Namun di sisi lain, banyak pedagang lain masih bingung karena belum ada kejelasan apakah pembangunan lapak dilakukan mandiri atau difasilitasi pemerintah.

Selain itu, muncul pengumuman bahwa pedagang yang tidak aktif berjualan selama beberapa bulan akan dicabut izinnya dan tidak berhak menempati lokasi relokasi. Kondisi itu membuat pedagang mempertanyakan kejelasan data dari Diskopindag Kota Malang.

“Di pertemuan hari ini (audiensi), ternyata perwakilan dari Diskopindag tidak membawa data yang konkret. Berapa yang dibangun, karena dilapangan, yang tidak tertampung itu ada 500an pedagang,” ungkapnya.

Khoirul khawatir kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih aturan dan memicu konflik di kemudian hari. Apalagi, sebagian pedagang sudah lebih dulu membangun lapak secara mandiri.

“Jangan sampai ini nanti ada tumpang tindih. Kalau pedagang ini yang bangun sendiri, ngapain Dinas ikut cawe cawe?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan status pihak yang menempati lapak relokasi dan sumber pendanaan pembangunan tempat tersebut.

“Ini apakah yang sewa ini pedagang atau bukan? Karena pembangunannya bahasanya tidak memakai dana APBD, jujur saya sempat kaget. Kalau tidak memakai APBD, terus dananya siapa, yang dapat yang tanggung jawab siapa dan yang membuat perjanjian siapa?” ungkapnya.

Khoirul menilai pengelolaan relokasi Pasar Gadang belum berjalan profesional karena belum mampu mengakomodasi seluruh pedagang secara tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan pihaknya akan mendorong Diskopindag Kota Malang melakukan verifikasi ulang data pedagang agar proses relokasi berjalan lebih tertata.

Menurutnya, pedagang aktif yang belum masuk pendataan harus segera diakomodasi. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 1.600 pedagang aktif di Pasar Gadang.

“Tinggal nanti mungkin yang tidak aktif kan bisa dipilah dan pilih yang benar benar aktif tapi tak terdata bisa diselamatkan,” urainya.

Di sisi lain, Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari menjelaskan bahwa syarat pedagang yang berhak menempati lokasi relokasi sudah diumumkan di Pasar Gadang.

Ia mengatakan, saat ini terdapat sekitar seribu lebih pedagang aktif yang rutin membayar retribusi. Diskopindag juga masih melakukan verifikasi data bersama UPT Pasar.

“Intinya pedagang yang yang aktif, bisa menunjukkan bedaknya di mana dan yang tahu aktif itu adalah UPT Pasar, karena dia yang memungut retribusi tiap hari. Nah, itu yang kami akomodir,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli lapak di lokasi relokasi Pasar Gadang. Diskopindag memastikan akan menindak jika ditemukan pelanggaran. (bob)