Pelaku Pembacokan Pedagang Ayam di Madyopuro Ditangkap Saat Tidur di Rumah Warga

Pembacokan malang madyopuro
Rilis pembacokan di Madyopuro, Kota Malang (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap tersangka pembacokan pedagang daging ayam di Jalan Danau Jonge, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial SN (37), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, ternyata diketahui kerap membuat onar dan sering mabuk minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB usai kabur pasca melakukan pembacokan terhadap dua pedagang ayam.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka kabur ke arah Jalan Lesanpuro Gang 12. Saat dilakukan penyisiran, tersangka ditemukan sedang tidur di salah satu rumah warga dan langsung kami amankan,” ujar Rahmad saat doorstop di Polresta Malang Kota, Senin (25/5/2026).

Dari hasil penyidikan, SN diketahui melakukan aksi brutal tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Selain itu, motif lain dipicu persaingan bisnis karena pelaku dan korban sama-sama berjualan daging ayam.

“Antara pelaku dan korban ini sama-sama pedagang daging ayam. Untuk motifnya, tersangka dipengaruhi minuman keras dan persaingan bisnis sehingga terjadi pembacokan,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026. Saat itu, SN datang ke kios ayam milik korban dan membeli ceker ayam seharga Rp 5 ribu menggunakan uang Rp 100 ribu.

Usai transaksi, pelaku terlibat cekcok dengan korban. Tidak lama kemudian, SN kembali lagi sambil membawa pisau potong sepanjang 34,5 sentimeter yang dibungkus plastik.

“Bungkus plastiknya dibuka lalu pisau dibacokkan ke arah korban,” terangnya.

Akibatnya, korban berinisial FZZ (21), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang mengalami luka parah di bagian lengan kanan. Setelah itu, pelaku juga mengamuk dan merusak sejumlah barang di dalam toko.

Tak berhenti di situ, SN kemudian mengambil pisau lain yang berada di atas meja toko dan melemparkannya ke arah korban YM (25), yang juga berasal dari Kecamatan Poncokusumo. Pisau tersebut mengenai bagian kaki kiri korban.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M Roichan menambahkan, keributan bermula saat pelaku tersinggung karena merasa dilihat oleh korban saat membeli ceker ayam.

“Beli ceker Rp 5 ribu tapi uangnya Rp 100 ribu, terus tersangka tidak terima dilihat. Dia berkata kasar sambil memukul topi yang dipakai salah satu korban. Setelah itu pergi, lalu kembali lagi dan terjadi pembacokan,” beber Roichan.

Menurutnya, tersangka memang sudah beberapa kali membuat keributan di lokasi yang sama sebelum kejadian pembacokan terjadi.

“Beberapa hari sebelumnya tersangka berbuat onar sebanyak tiga kali di tempat yang sama. Puncaknya terjadi pembacokan tersebut,” imbuhnya.

Selain dikenal kerap membuat ulah, SN juga diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia baru bebas dari Lapas Kelas I Malang sekitar dua bulan lalu.

“Tersangka ini residivis dan pernah melakukan pembacokan di daerah Tumpang, Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.