Satpol PP Kota Malang Temukan Indikasi Hiburan Malam The Souls Masih Jalan, Tak Mematuhi Hasil Sidang

The Souls Malang Tempat Hiburan Malam
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono diwawancara soal The Souls (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Tempat hiburan malam The Souls di Kecamatan Blimbing, Kota Malang terancam ditutup total apabila tetap menjalankan aktivitas hiburan malam meski telah diputus bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tipiring terhadap 46 pelanggaran pada Rabu (20/5/2026). Salah satu perkara yang disidangkan yakni pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata oleh The Souls.

Dalam sidang tersebut, The Souls dijatuhi denda sebesar Rp5 juta dan diperintahkan menghentikan operasional hiburan malam sampai izin usaha hiburan malam dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terverifikasi.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, pihaknya kini menemukan indikasi aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut masih berjalan meski sudah ada putusan hakim.

“Kelihatannya The Souls ini tidak mematuhi putusan hakim sidang tipiring. Kemarin kita pantau, diduga usaha hiburan malamnya masih berjalan, sehingga kemarin kita surati secara resmi untuk mematuhi putusan hakim,” ujar Heru.

Menurut Heru, sebenarnya Pemkot masih memberikan kelonggaran untuk operasional restoran karena izin restoran telah dimiliki pihak pengelola. Namun, aktivitas hiburan malam tetap tidak diperbolehkan sebelum izin resmi diterbitkan.

“Kalau restorannya sudah punya izin. Jadi yang boleh berjalan restorannya saja,” katanya.

Ia menegaskan, apabila tempat hiburan malam tersebut tetap nekat beroperasi, Satpol PP akan membawa perkara itu kembali ke sidang tipiring dengan ancaman putusan yang lebih berat.

“Ada dua kemungkinan. Yang pertama, kita naikkan lagi ke sidang tipiring dengan putusan lebih berat. Contohnya, semua usahanya harus tutup semua,” tegasnya.

Menurut Heru, sebelumnya hakim masih memberikan toleransi terhadap operasional restoran dan penjualan minuman beralkohol karena telah memiliki izin. Namun jika pengelola tetap tidak mengindahkan putusan terkait operasional hiburan malam, maka seluruh aktivitas usaha bisa ikut ditutup.

“Kalau nanti dia enggak mengindahkan, ya sudah, nanti putusan hakim tutup semua. Setelah itu kita lakukan penertiban paksa,” jelasnya.

Satpol PP akan melakukan pemantauan hingga minggu pertama Juni 2026. Jika masih ditemukan indikasi aktivitas hiburan malam berjalan, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali dan membawa kasus tersebut ke sidang tipiring lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.

“Nanti di sidang tipiring 18 Juni itu hakim bisa memutuskan lebih berat. Semua usaha harus tutup, tidak ada pengecualian,” katanya.

Heru juga menegaskan, perkara tersebut sudah tidak lagi berada pada tahap peringatan administratif biasa karena telah diputus dalam sidang tipiring. Karena itu, Satpol PP tidak akan memberikan surat peringatan berjenjang.

“Sudah enggak ada peringatan satu, dua, tiga. Karena ini sudah masuk sidang tipiring dan itu final,” ujarnya.

Saat ditanya alasan pihak The Souls diduga masih tetap membuka operasional hiburan malam, Heru mengaku belum mengetahui alasan pasti dari pengelola. Sebab hingga kini Satpol PP masih menggunakan mekanisme pemanggilan resmi dan pemeriksaan administratif.

“Ini yang kita enggak tahu. Makanya nanti saat dipanggil dan kita BAP baru diketahui alasannya apa. Kita tetap pakai korespondensi resmi,” katanya.

Ia menambahkan, apabila nantinya hakim memutuskan seluruh usaha harus ditutup, Satpol PP akan melakukan penertiban paksa sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau sudah memang begitu, otomatis saya harus memaksa dia untuk tutup,” tandasnya. (bob)