Diskopindag Kota Malang Coret 500 Pedagang Pasar Gadang, Lapak Terbengkalai Bertahun-Tahun

Kepala Diskopindag Kota Malang diwawancara awak media soal Pedagang Pasar Gadang (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak lebih dari 500 pedagang di Pasar Induk Gadang, Kota Malang dipastikan tidak lagi memiliki hak pakai kios dan los setelah dinyatakan tidak aktif selama bertahun-tahun. Akibatnya, mereka juga dipastikan tidak mendapatkan lapak di lokasi relokasi sementara yang saat ini sedang dibangun Pemerintah Kota Malang.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan, pencabutan hak pakai tersebut dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi ulang terhadap pedagang Pasar Induk Gadang.

Menurutnya, langkah itu mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengelolaan pasar, yang mengatur bahwa kios atau los yang tidak ditempati selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan tidak berturut-turut dapat dicabut hak pakainya oleh pemerintah.

“Yang kemarin menyampaikan aspirasi itu memang yang kita cabut haknya. Karena setelah kita tata dan verifikasi ulang, ada 500 lebih yang memang tidak aktif,” ujar Eko.

Ia menegaskan, pedagang yang hak pakainya sudah dicabut tidak memiliki peluang kembali menempati kios maupun los di Pasar Induk Gadang.

“Enggak ada, enggak ada. Kita sudah aktifkan,” tegasnya.

Eko menyebut, sebelum penataan dilakukan kapasitas Pasar Induk Gadang sebenarnya mencapai sekitar 1.600 kios dan los. Namun jumlah pedagang aktif disebut hanya berkisar 600 hingga 700 pedagang sehingga banyak lapak kosong dan membuat pasar terlihat sepi.

“Kalau pasar itu yang aktif cuma 1.000, seharusnya 1.600 tapi yang aktif cuma 700 atau 600, kan kasihan,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat aktivitas perdagangan menurun meski Pasar Induk Gadang merupakan pusat grosir buah, sayur dan ikan yang menyuplai kebutuhan wilayah Malang Raya dan sekitarnya.

Karena itu, Diskopindag mulai melakukan penataan dengan memprioritaskan pedagang aktif untuk kembali menempati area relokasi pasar.

Menurut Eko, banyak kios dan los di Pasar Induk Gadang selama ini terbengkalai hingga lebih dari 10 tahun. Bahkan, beberapa di antaranya disebut disalahgunakan oleh pihak luar yang tidak berkepentingan.

“Kalau saya melihat itu sudah semua di atas 10 tahun tidak ditempati. Banyak yang sudah pergi, keluar kota dan sebagainya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah kios kosong sempat digunakan untuk kepentingan lain oleh orang luar pasar.

“Ini banyak ditempati tidur orang luar, sampai macam-macam lah,” ujarnya.

Dalam penataan tersebut, pedagang aktif disebut tidak dikenai urunan pembangunan relokasi sementara Pasar Induk Gadang. Sementara urunan hanya dibebankan kepada pemegang hak pakai yang tidak aktif untuk menopang pembangunan kawasan relokasi yang dibangun secara swadaya tanpa APBD maupun APBN.

“Yang aktif itu tidak dikenai urunan. Nah yang tidak aktif itulah untuk menopang pembangunan yang ada di Pasar Induk Gadang,” jelasnya.

Saat ini, progres pembangunan tempat relokasi sementara disebut telah mencapai sekitar 85 persen dan ditargetkan rampung pada Juni 2026 bersamaan dengan pengerjaan pengaspalan jalan di kawasan pasar.

Eko menambahkan, aktivitas perdagangan di relokasi sementara mulai bergerak dengan estimasi perputaran uang mencapai Rp20 miliar hingga Rp25 miliar per bulan atau sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari.

Meski demikian, ia mengakui masih ada keluhan dari sejumlah pedagang karena kondisi pasar dinilai belum ramai akibat proses pembangunan tahap kedua yang masih berlangsung di bagian depan pasar.

“Sekarang kan masih pembangunan penyelesaian tahap kedua yang di depan. Nanti kalau sudah selesai dan semua pindah, saya kira masyarakat akan banyak yang ke sana,” katanya.

Ke depan, Diskopindag berencana menerapkan pola penataan serupa di pasar-pasar lain di Kota Malang yang masih banyak memiliki kios kosong dan tidak aktif.

“Semua pasar nanti akan kita tata supaya los dan kiosnya benar-benar terisi dan pasar kembali hidup,” pungkasnya. (bob)