Soroti Dugaan Persoalan Legalitas, AMPH Akan Gelar Aksi di Metropoint

Lokasi Metropoint yang akan dijadikan aksi unjuk rasa

Kota Malang, blok-a.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kawasan usaha properti dan rumah kos kavling Metropoint, Merjosari, Kota Malang, pada Kamis (11/6/2026) mendatang. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Pemerintah Kota Malang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan perizinan usaha yang dijalankan pengembang.

Koordinator aksi AMPH, Rizky, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan yang dilakukan organisasi mahasiswa tersebut di lapangan.

Dari hasil temuan sementara, AMPH menduga masih terdapat sejumlah aspek legalitas dan perizinan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah daerah, mulai dari status badan usaha hingga dokumen perizinan teknis yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan.

“Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu,” ujar Rizky, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelanggaran hukum dapat ditoleransi hanya karena dibungkus dengan kepentingan investasi. Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang taat aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” katanya.

AMPH menilai pengawasan terhadap sektor properti perlu diperkuat untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai regulasi. Karena itu, mereka meminta adanya audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek legalitas usaha Metropoint.

Dalam aksi yang akan digelar, AMPH membawa lima tuntutan utama. Pertama, meminta Pemerintah Kota Malang melalui organisasi perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen legalitas dan perizinan usaha Metropoint.

Kedua, hasil pemeriksaan diminta diumumkan secara terbuka kepada publik. Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran perizinan, AMPH meminta aktivitas usaha maupun pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban dipenuhi.

Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong pemberian sanksi administratif maupun hukum jika ditemukan pelanggaran, serta meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap usaha properti dan rumah kos kavling di Kota Malang.

Rizky menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya mengawal kepastian hukum dan tata kelola pembangunan yang baik.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Justru kami ingin memastikan seluruh investasi berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dapat terwujud,” ujarnya. (bob)