Pasca Markatam Ditangkap, Laporan Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Wonokoyo Malang Bertambah

Caption : Bob Bimantara usai mendatangi Satreskrim Polres Malang untuk melaporan dugaan perkara penggelapan atau penipuan jual beli tanah kavling di Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Caption : Bob Bimantara usai mendatangi Satreskrim Polres Malang untuk melaporan dugaan perkara penggelapan atau penipuan jual beli tanah kavling di Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Aduan atas dugaan penipuan atau penggelapan dana jual beli tanah kavling di Kota Malang terus beratambah. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun laporan dari korban masih terus bertambah ke Polres Malang.

Sebelumnya, Polres Malang telah menangkap Markatam (48) warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atas kasus penipuan penjualan tanah kavling di Malang.

Markatam diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Salah satu korban yang melakukan pengaduan yakni Bob Bimantara Leander (27), warga asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Ia mendatangi Polres Malang untuk melaporkan perkara dugaan penggelapan atau penipuan jual beli tanah kavling yang dialami oleh ibu kandungnya, ke Satreskrim Polres Malang, Rabu (8/11/2023).

Hampir sama dengan korban lain, Bob sapaan akrabnya menerangkan, perkara tersebut bermula saat ibu kandungnya tergiur dengan iklan tanah kavling di Kota Malang dengan harga yang relatif murah untuk investasi.

“Ibu saya membeli satu kavling tanah di CV Anugrah Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Asrikato No. 79 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk investasi karena harga juga murah hanya Rp 60 juta,” ungkapnya kepada Blok-a.com, Rabu (8/11/2023).

Bahkan, sebelum melakukan transaksi ibu kandung Bob sempat melakukan survei ke lokasi kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada awal tahun 2020 silam.

“Sebelum ibu saya bertemu dengan Markatam, ibu saya terlebih dahulu mengecek tanah kavling tersebut. Kebetulan, ibu saya mengetahui informasi jual beli tanah itu dari kerabatnya,” jelas Bob.

Karena cocok dengan harga dan lokasi yang ditawarkan, tanpa pikir panjan selanjutnya korban langsung membayarkan Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris pada 4 Juni 2020 silam.

“Ibu saya waktu itu langsung deal dan diberikan surat perjanjian jual beli pada 4 Juli 2020 yang ditandatangani oleh notaris. Untuk ikatan tanda jadi, ibu saya membayarkan satu juta,” terang pria yang mengenakan baju berwarna hijau itu.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Bob, masih di tahun yang sama yakni Juli 2020, menurut penurutaran ibu kandungnya telah melakukan pembayaran DP sebanyak dua kali.

“Pembayaran DP pertama Rp14 juta di 3 Juli 2023 dan DP kedua sebesar Rp15 juta di 6 Agustus 2020. Kedua bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Markatam sendiri, waktu itu pembayaran dilakukan di kantornya di Pakis,” bebernya.

Tak berhenti di situ, ibu kadungnya juga mengaku telah membayarkan angsuran sejak tiga tahun terakhir hingga Januari 2023 lalu. Tak tanggung-tanggung, ansuran yang dibayarkan perbulan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perbulan.

“Saat itu mengangsurnya perbulan hingga Januari 2023, angsurannya tiap bulan berfariatif mulai dari Rp1 juta sampai Rp2 jutaan. Jika dihitung dengan DP sekitar Rp46 juta yang sudah ibu saya bayarkan,” urainya.

Singkat cerita, di akhir Januari 2023, ibu kadung Bob mendengar desas desus kabar kavling tersebut. Hal tersebut mencuat dari sejumlah user yang mengaku belum menerima Akta Jual Beli Tanah.

“Nah awal Januari itu menurut penuturan ibu saya, ada yang tidak beres di kavling utu. Sebab, pertama beberapa user belum mendapat akta jual beli tanah yang di janjikan. Sementara, ibu saya juga blm mendapat akta tersebut,” bebernya.

“Menurut saya, akta jual beli penting untuk menjadi bukti yang kuat bahwa ibu saya menguasi tanah yang dibelinya dari Markatam,” lanjutnya.

Lebih lanjut, karena mendengar pemberitaan di media sosial (medsos) bahwa Markatam sudah tertangkap oleh Polres Malang, maka ia pun berniat untuk melaporan hal yang sama.

Dari adanya laporan tersebut, dirinya berharap kepolisian dapat menghukum tersangka seadil-adilnya sesuai perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak khsusunya korban.

“Ibu saya awalnya mendengar fakta pemberitaan kalau Markatam ditangkap karena kasus penipuan jual beli tanah kavling. Akhirnya saya sabagai anak kandung pertama diberi kuasa untuk mengadu ke Polres Malang terkait kasus ini. Saya berharap dengan aduan ini, pelaku bisa diproses secara adil adilnya,” pungkasnya.

Terpisah Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan setidaknya terdapat 13 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar.

“Ada belasan saksi penganduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp40 juta sampai Rp1,5 miliar. Namun, tidak dapat menguasi tanah tersebut,” ujar Taufik.

Sementara itu, saat disinggung terkait dengan ancaman hukuman yang dimungkinkan akan bertambah sejalan dengan pelapor yang juga bertambah. Taufik mengatakan, bahwa pihak kepolisian dalam penganan kasus hanya sampai dengan proses penyelidikan.

Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan dan Kejaksaan.

“Masalah putusan hukuman ada di pengadilan, kita hanya proses penyelidikan. Yang memutuskan (hukuman) pun jaksa,” pungkas Taufik. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?