Kota Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mendatangi salah satu toko penjual minuman beralkohol (minol) di kawasan Jalan Simpang Wilis Indah, Kecamatan Klojen, Kota Malang, setelah diduga melakukan pelanggaran perizinan.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan petugas menemukan dua dugaan pelanggaran saat melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Dalam pengecekan itu, didapati dua pelanggaran. Pertama, toko tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A tanpa disertai izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Selain dugaan tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol, petugas juga menemukan adanya promosi penjualan melalui media sosial yang kini masih didalami.
“Terkait iklan penjualan itu, kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” jelas Heru.
Ia menegaskan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menertibkan peredaran minol yang tidak sesuai aturan. Ini semua untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat Kota Malang dari dampak buruk minuman beralkohol,” katanya.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi.
“Kami telah memanggil pihak toko untuk dimintai keterangan. Jika pemilik toko tidak memenuhi panggilan tersebut, kami akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP berharap penindakan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha minuman beralkohol di Kota Malang agar mematuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan. (bob)








