Curi 14 iPhone dari Konter di Malang, Langsung Digunakan untuk Judol

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto menunjukkan barang bukti kasus pencurian 14 unit iPhone di konter Dinasty Apple saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota. (blok-a.com / M Berril Labiq)
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto menunjukkan barang bukti kasus pencurian 14 unit iPhone di konter Dinasty Apple saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota. (blok-a.com / M Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian iPhone di konter handphone Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen. Seorang buruh harian lepas berinisial FM (30) ditangkap setelah membobol konter dan menggondol 14 unit iPhone berbagai tipe dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50-60 juta.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.16 WIB. Sebelumnya, korban menutup konter pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dalam kondisi terkunci.

Namun, sekitar pukul 00.30 WIB korban kembali ke toko dan mendapati pintu konter telah dirusak serta terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 14 unit iPhone berbagai tipe yang dipajang di etalase telah hilang.

“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang pelaku memakai helm serta membawa tas ransel masuk ke dalam konter dan mengambil barang-barang tersebut,” ujar Didik, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku dan menangkap FM pada Sabtu (27/6/2026) di kawasan pertokoan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya sehingga polisi melakukan pengembangan ke tempat kosnya di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu unit iPhone 11 warna biru toska yang merupakan hasil curian. Ponsel itu sengaja tidak dijual karena rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku.

Sementara itu, 13 unit iPhone lainnya telah dijual secara bertahap melalui marketplace kepada sejumlah pembeli di wilayah Sidoarjo dengan harga sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit tanpa disertai dus asli.

“Dari 14 unit yang diambil, 13 sudah dijual melalui marketplace. Yang satu ditemukan saat penggeledahan karena rencananya dipakai sendiri,” kata Didik.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan belasan iPhone tersebut sebagian besar habis digunakan untuk bermain judi online. Sisanya dipakai membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuannya, uang hasil penjualan digunakan untuk judi online yang sudah lama dia lakukan, kemudian membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna biru toska tanpa dus, helm merek INK warna hitam yang dipakai saat beraksi, uang tunai Rp100 ribu sisa hasil penjualan, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku, 12 dus iPhone berbagai tipe, serta tangkapan layar rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ber)