Kepergok Curi Motor Trail, Dua Pelaku Curanmor di Gondanglegi Babak Belur Diamuk Warga

Kepergok Curi Motor Trail, Dua Pelaku Curanmor di Gondanglegi Babak Belur Diamuk Warga
Kepergok Curi Motor Trail, Dua Pelaku Curanmor di Gondanglegi Babak Belur Diamuk Warga

Kabupaten Malang, blok-a.com – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan setelah dua pelaku dipergoki pemilik kendaraan. Kedua terduga pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) petang. Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, saat kejadian korban berada di dalam rumah, sedangkan sepeda motor trail miliknya diparkir di garasi dalam kondisi setang terkunci.

“Korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Ketika dicek, pelaku sudah menuntun sepeda motor keluar rumah. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga aksi pelaku diketahui warga sekitar,” kata Budiono, Jumat (3/7/2026).

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Menyadari aksinya diketahui, kedua pelaku berupaya kabur menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan. Namun, pelarian mereka gagal setelah warga berhasil mengejar dan menangkap keduanya.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gondanglegi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

Polisi mengidentifikasi kedua pelaku masing-masing berinisial IS (40), warga Kenjeran, Kota Surabaya, dan AAI (31), warga Kabupaten Sampang, Madura. Salah satu pelaku mengalami luka setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sepeda motor trail milik korban yang belum sempat dibawa kabur. Polisi juga menyita satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian serta STNK kendaraan milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga hendak menguasai sepeda motor korban untuk kemudian dijual kembali.

“Dugaan sementara motifnya adalah faktor ekonomi dengan mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa maupun jaringan penadah,” tandasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yog/bob)