Laptop Dicuri Saat Rumah Ditinggal, Pria di Wagir Ditangkap Polisi Usai Ketahuan dari CCTV

Aksi pencurian laptop di sebuah rumah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang (foto: dok Humas Polres)
Aksi pencurian laptop di sebuah rumah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang (foto: dok Humas Polres)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Aksi pencurian laptop di sebuah rumah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial S (44) diamankan setelah diduga membobol rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026). Saat itu, pemilik rumah berinisial ND (27) sedang pergi selama kurang lebih tiga jam untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.

Ketika kembali, korban mendapati kondisi kamar sudah berantakan. Laptop beserta charger yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur telah raib.

“Korban saat kembali ke rumah mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Laptop dan charger yang sebelumnya berada di atas tempat tidur sudah tidak ada,” kata Budiono, saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan masker saat masuk ke rumah melalui bagian belakang dengan cara merusak grendel pintu menggunakan linggis.

Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial Instagram dan menjadi perhatian warganet.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa S ternyata masih merupakan warga satu desa dengan korban. Polisi menduga pelaku telah mengetahui kondisi rumah tersebut karena beberapa bulan sebelumnya pernah bekerja memperbaiki pagar dan sumur milik korban.

Terungkap dari Rekaman CCTV

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Rekaman CCTV serta sejumlah barang bukti dianalisis untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan memperkuat proses penyidikan.

Setelah identitasnya diketahui, polisi bergerak mengamankan S di rumahnya yang berada di Desa Sidorahayu pada Sabtu (15/8/2026) dini hari.

Saat diamankan, S mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit laptop HP beserta charger, satu buah linggis dan jaket berwarna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan,” terang Budiono.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Malang setelah korban sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir.

S dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Selain proses hukum, Budiono mengatakan Polres Malang akan meningkatkan patroli di kawasan permukiman untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah. Pastikan seluruh akses masuk terkunci dan apabila memiliki CCTV, pastikan perangkat berfungsi dengan baik. Kami juga akan meningkatkan patroli di lingkungan masyarakat sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya. (yog)

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.