Kabur Naik Bus, Komplotan Curanmor Lintas Kota Diciduk Tim Polresta Malang Kota

Kabur Naik Bus, Komplotan Curanmor Lintas Kota Diciduk Tim Polresta Malang Kota
Kabur Naik Bus, Komplotan Curanmor Lintas Kota Diciduk Tim Polresta Malang Kota

Kota Malang, blok-a.com – Pelarian komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk tiga tersangka di dalam sebuah bus yang tengah melintas di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang, Jumat (7/8/2026) malam.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MN (27), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta dua rekannya berinisial RJG dan MYP.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka MN ditangani Polresta Malang Kota. Sementara RJG dan MYP diserahkan kepada Polres Batu dan Polres Tulungagung karena terdapat laporan polisi terkait kasus serupa di wilayah hukum masing-masing.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, pengungkapan komplotan tersebut berawal dari kasus curanmor yang dialami seorang mahasiswi bernama Ajeng (23).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (21/6/2026) siang.

“Saat itu, korban memarkir motor Honda Beat di teras rumahnya di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak Kecamatan Sukun dalam kondisi terkunci stang. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, lalu ketika hendak dipakai sekitar pukul 12.00 WIB, ternyata motornya sudah tidak berada di tempat,” jelas Lukman.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas memperoleh ciri-ciri para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah melakukan aksi curanmor lintas daerah wilayah Jawa Timur. Di Kota Batu sebanyak enam kali, Kota Blitar satu kali, Kota Kediri satu kali dan Kabupaten Tulungagung satu kali. Selain itu, tersangka MN ini adalah residivis dalam kasus serupa dan sudah tiga kali masuk penjara,” bebernya.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan di dalam bus yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV dari lokasi kejadian, dua mata kunci T, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Lukman menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat sekaligus kolaborasi Polresta Malang Kota bersama jajaran Polres di wilayah Polda Jawa Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila terjadi tindak kriminalitas. Polresta Malang Kota memiliki layanan pengaduan melalui call center 110 serta hotline Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-0000,” tandasnya. (bob)

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.