Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 54 tersangka diamankan dengan barang bukti ganja, sabu, ekstasi, hingga 111.000 butir pil double L (LL).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi mengatakan, dari 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 17 orang diproses hukum dan dilakukan penahanan. Sementara 37 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi setelah melalui hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Malang.
“Selama belasan hari kegiatan operasi, ada 45 kasus yang diungkap dan ada 54 orang tersangka yang diamankan,” ujar Danang dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL.
Danang menyebut, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap 57.547 jiwa. Rinciannya, 138 jiwa dari ganja, 441 jiwa dari sabu, 1.468 jiwa dari ekstasi, dan 55.500 jiwa dari pil LL.
“Dari barang bukti yang sudah berhasil diamankan, kurang lebih bisa menyelamatkan total jiwa sebanyak 57.547 jiwa,” katanya.
Selain pengungkapan keseluruhan, Polresta Malang Kota juga mencatat dua kasus menonjol selama operasi. Salah satunya pengungkapan sabu, ekstasi, dan pil LL di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap pria berinisial YA (38). Dari dua kali penggeledahan pada 11 dan 17 Agustus 2026, polisi mengamankan 42,24 gram sabu, 1.461 butir ekstasi, serta 111.000 pil LL.
YA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial EN yang kini berstatus DPO untuk diedarkan sesuai perintah. Ia dijanjikan bayaran Rp1 juta setiap kali mengambil dan meranjau barang.
Kasus menonjol lainnya yakni pengungkapan 79 gram sabu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Polisi menangkap pria berinisial TB (32) pada 3 Agustus 2026 dan menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram.
TB diketahui mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial D yang juga berstatus DPO. Barang tersebut rencananya akan diranjaukan sesuai perintah D. Dari aktivitas tersebut, TB disebut memperoleh sabu secara gratis serta uang tunai Rp1,5 juta.
Atas perkara sabu dan ganja, para tersangka dijerat dengan ketentuan UU Narkotika dan aturan penyesuaian pidana dengan ancaman hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara perkara pil LL dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Danang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang dinilai membahayakan keselamatan dan masa depan generasi muda.
“Kita perang melawan narkoba dan kami terus berkomitmen untuk Polresta Malang Kota terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum yang beradab, humanis, dan beretika,” pungkasnya. (ber)






