Kota Malang, blok-a.com – Pedagang di kawasan Pasar Gadang, Kota Malang, mulai membongkar sendiri bangunan yang selama ini mereka tempati. Pembongkaran mandiri tersebut ditargetkan berlangsung hingga Selasa (15/9/2026).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot Malang bersama Polresta Malang Kota terus memastikan komitmen pedagang untuk membongkar bangunan secara mandiri dan pindah ke area yang telah disiapkan.
Menurut Wahyu, hingga Senin (14/9/2026), seluruh bangunan di kawasan tersebut sudah dalam kondisi kosong. Para pedagang juga menyatakan kesiapan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
“Saya ini bekerjasama dengan Pak Kapolresta juga, ingin memastikan dengan janjinya dari pedagang yang di depan ini. Karena tanggal 15 akan membongkar sendiri dan masuk ke dalam. Dan alhamdulillah sampai tanggal 14 hari ini, semua bangunan-bangunan sudah kosong,” kata Wahyu.
Meski pembongkaran dilakukan secara mandiri, Pemkot Malang tetap menyiapkan ekskavator apabila hingga batas waktu masih terdapat bangunan yang belum dibongkar.
“Nanti apabila sampai tanggal 15 jam 23.59 masih ada yang belum terbongkar, kita siap ekskavator untuk membongkar,” ujarnya.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima Pemkot Malang, pedagang siap menyelesaikan pembongkaran sendiri. Alat berat nantinya hanya digunakan untuk bagian bangunan yang sulit dibongkar secara manual, seperti tembok tertentu.
“Tapi dari laporan pedagang, mereka siap membongkar sendiri, pindah, jadi tidak ada yang dibongkar. Mungkin hanya seperti tembok-tembok yang tidak mereka tidak bisa bongkar, nanti bantuan ekskavator dari PUPR PKP akan membongkar,” jelasnya.
Wahyu menargetkan kawasan tersebut mulai diratakan pada Rabu (16/9/2026). Setelah diratakan, proses pengaspalan dapat segera dilakukan.
“Nanti tanggal 16-nya sudah akan bisa kita ratakan, ya, kemudian sudah bisa kita aspal. Mudah-mudahan November berakhir semua bisa terselesaikan sesuai dengan rencana,” katanya.
Di sisi lain, bangunan yang dibangun secara swadaya oleh pedagang tersebut direncanakan dihibahkan kepada Pemkot Malang. Wahyu mengatakan, kesepakatan tersebut sudah dibuat sejak awal dan telah disepakati para pedagang.
“Ini kan swadaya masyarakat, ya. Swadaya pedagang, ya. Swadaya pedagang sudah sepakat dari awal akan dihibahkan asetnya kepada Pemkot. Ketua paguyuban sudah berjanji, ada hitam di atas putih,” jelas Wahyu.
Meski demikian, proses hibah masih akan disesuaikan dengan mekanisme dan format hibah aset kepada pemerintah.
“Nanti hibahannya nanti kita sesuaikan dengan format hibah kepada pemerintah,” imbuhnya.
Terkait retribusi, Wahyu memastikan pedagang tetap akan dikenakan retribusi sebagai bagian dari kewajiban mereka setelah nantinya menempati area tersebut.
“Tetap kita tarik retribusi, sebagai kewajiban pedagangnya. Jadi mereka ini memang kesadaran mereka sendiri,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, pembangunan sebelumnya dilakukan secara swadaya dengan skema subsidi silang. Pedagang dengan skala usaha lebih besar membantu pembiayaan pembangunan sehingga pedagang kecil tidak dibebani biaya yang sama.
“Jadi pedagang-pedagang yang kecil ini tidak ditarik. Jadi kemarin subsidi silang dari pedagang yang besar untuk membangun tersebut,” katanya.
Sementara itu, proses administrasi terkait aset tersebut masih berjalan. Pemkot Malang meminta pendampingan dari Inspektorat agar seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang agar persyaratan administrasi dapat diselesaikan pada Oktober.
“Kalau prosesnya sudah mulai sedang proses, makanya untuk syarat administrasi saya minta pendampingan dari Inspektorat agar secara administrasi ini sesuai,” jelas Wahyu.
“Apalagi tadi dalam rapat paripurna, kan dari rekomendasi dari Banggar meminta Oktober syarat administrasi sudah selesai. Insya Allah ini kita proses semua, saya minta pendampingan dari Inspektorat agar sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (bob)








