Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 800 perkara pidana umum (Pidum) diterima dan diterbitkan Surat Pemberian Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang sepanjang tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady memaparkan, sepanjang tahun 2023 kasus tertinggi masih didominasi narkotika dengan porsi 40 persen lebih.
“Tren kalau posisi sekarang narkotika diatas 40 persen, kemudian banyak kasus kekerasan mencapai 20-30 persen. Utamanya pada perempuan dan anak atau mereka yang kelompok rentan,” ujarnya dalam Pers Rilis akhir tahun, Jumat (29/12/2023).
Menurut data, perkara perlindungan anak memiliki rentan usia yang meluas sepanjang tahun.
Korbannya pun berasal dari berbagai kalangan, baik dari lembaga pendidikan maupun pondok pesantren (Ponpes).
“Korbannya ada yang anak dan dewasa. Yang mengalami kejahatan seksual maupun cabul ada 30 persen. Ini tinggi sekali,” tegasnya.
Untuk itu, yang menjadi fokus penanganan kedepan Kejari Kabupaten Malang salah satunya yakni kekerasan terhadap anak, terkait dengan bagaimana solusi dan mencari akar permasalahan tersebut.
“Ini tentu jadi fokus kami untuk mencari akar permasalahan, nanti kita buka forum diskusi. Kita undang pihak yang terlibat, dari akademisi, psikolog, Pemerintah Daerah (Pemda) hingga lembaga pendidikan, tentunya untuk perbaikan tahun 2024,” bebernya.
Selain membuka Focus Group Discussion (FGD), ia berharap kedepan bisa melakukan seminar dan penyuluhan kekerasan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan dapat memunculkan rekomendasi solusi sesuai langkah yang bisa dilakukan oleh masing-masing instansi, seperti Pemerintah dan aparat negara.
“Kami ingin seriusi dengan membentuk FGD satu permasalahan, dari berbagai pihak hasilnya jadi rekomendasi KPAI, kementerian hingga pemerintah daerah. Tentunya dari apa yang jadi kebutuhan. Di sisi keamanan dari kepolisian. Lalu ujungnya kepada masyarakat orang tua bagaimana membina anaknya,” pungkasnya. (ptu/lio)