Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi Teknis bersama Polresta Malang Kota guna membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023.
Rakor digelar di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (8/1/2026), sebagai upaya menyelaraskan pemahaman hukum materiil dan formil dalam sistem peradilan pidana terpadu, seiring diberlakukannya KUHP baru.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran utama kedua institusi, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota. Sekitar 50 peserta yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dan penyidik turut mengikuti rapat koordinasi ini.
Dalam sambutannya, Hasudungan menegaskan pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara agar tidak terjadi hambatan teknis, khususnya bolak-balik berkas perkara atau P-19 akibat perbedaan penafsiran pasal dalam KUHP baru.
“Kita harus memiliki pemahaman yang sama terhadap delik-delik baru, sekaligus menyelaraskan tata cara formil agar adaptif dengan struktur hukum yang baru,” tegasnya.
Sejumlah poin strategis dibahas dalam rakor tersebut. Pada aspek hukum materiil, pembahasan difokuskan pada perluasan delik aduan, khususnya klaster kesusilaan dan keluarga, serta penerapan tujuan pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Sementara dari sisi hukum formil dan administrasi, dibahas penyesuaian nomenklatur pasal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyeragaman standar penggunaan alat bukti elektronik. Selain itu, penguatan sinergi restorative justice juga menjadi perhatian, terutama dalam menentukan kriteria perkara yang layak diselesaikan di luar pengadilan.
Rakor ini menghasilkan kesepahaman untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian selama masa transisi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023. Sebagai tindak lanjut, Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota sepakat membentuk forum komunikasi intensif guna membahas kasus-kasus spesifik yang berkaitan dengan delik baru.
“Sinergitas ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum, mencegah stagnasi penanganan perkara, serta memperkuat efektivitas pra-penuntutan di wilayah hukum Kota Malang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H.








