Lahan Pembangunan Masjid di Malang Jadi Objek Sengketa, Tidak Jadi Dibangun?

Ketua Tanfidziah MWC NU Sumawe, Abd. Aziz Mufti saat mendatangi PN Kepanjen membawa akta ikrar wakaf (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ketua Tanfidziah MWC NU Sumawe, Abd. Aziz Mufti saat mendatangi PN Kepanjen membawa akta ikrar wakaf (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Sumbermanjingwetan, datangi Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menyerahkan bukti surat ikrar wakaf atas tanah yang akan dibangun masjid di Desa Sumbermanjingwetang (Sumawe), pada Rabu (20/8/2024).

Tanah yang diatasnya sedang dibangun masjid wakaf tersebut menjadi salah satu obyek sengketa di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.

Ketua Tanfidziah MWC NU Sumawe, Abd. Aziz Mufti mengatakan, bahwa kedatangannya bersama belasan pengurus lainnya yakni untuk membuktikan bahwa tanah tersebut memiliki kejelasan hukum. Artinya, tanah tersebut tidak dalam permasalahan sengketa.

“Kedatangan ini karena ada informasi saya harus menghadap, kami sebagai pemegang amanah dari Tanfidziyah NU dimintai keterangan dan disuruh menjelaskan terkait dengan tanah yang sudah dibeli oleh orang yang mewakafkan tanah,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Ia berharap, dengan bukti akte ikrar wakaf diharapkan pembangunan Masjid Al-Hidyah dapat terus berlangsung. Artinya tidak dihentikan, demi kemaslahatan umat.

Kejelasan hukum tersebut dapat dibuktikan dengan terbentuknya akte wakaf. Sebab, menurutnya salah satu syarat wakaf yakni adanya kejelasan atas kepemilikan tanah maupun tidak dalam permasalahan sengketa.

“Kami kenapa kok berani, karena tanah itu sudah jelas ada si pembeli setelah dibeli tanah itu diwakofkan. Jika ada sengketa maka kami MWC NU tidak berani menindaklanjuti wakaf tersebut,” tegasnya.

Disinggung terkait progres pembangunan, kata Aziz, hingga saat ini sudah mencapi 80 persen. Jika pembangunan tersebut dihentikan, menurutnya hal tersebut telah menyalahi Undang-undang Wakaf sebagaimana mestinya.

“Tanah ini dibangun sejak Januari 2024, diwakafkan 13 Desember 2023. Jadi gini setelah tanah itu jelas ada pemilik, beliau si pemilik mewakafkan tanah dan diikrarwakafkan kemudian januari langsung dilaksanakan pembangunan,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum MWC NU Sumawe, Hamzah menerangkan bahwa, pihaknya telah menerima putusan sela untuk pemberhentian pembangunan masjid yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Pada tanggal 12 juni 2024 diputus sela, salah satunya berbunyi untuk penghentian pembangunan masjid. Putusan sela atas provisi dengan nomer perkara 250/Pdt.G/2023/PN.Kpn,” terang Hamzah saat ditemui awakmedia. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?