Mengaku Tak Pernah Ajukan Kredit, Warga Malang Minta Dugaan Pencatatan Fiktif Diusut Polda Jatim

Tim kuasa hukum SJS dari DDS Law Office, yakni Dian D. Saputri, S.H., Christian Alexander Hutagalung, S.H., Agung Malik Fajriadin, S.H., dan Rahmat Fajrianto, S.H., meminta Polda Jawa Timur mengusut dugaan pencatatan kredit bermasalah. (ist)
Tim kuasa hukum SJS dari DDS Law Office, yakni Dian D. Saputri, S.H., Christian Alexander Hutagalung, S.H., Agung Malik Fajriadin, S.H., dan Rahmat Fajrianto, S.H., meminta Polda Jawa Timur mengusut dugaan pencatatan kredit bermasalah. (ist)

Malang, blok-a.com – Seorang warga Kota Malang berinisial SJS mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman dari bank, tetapi namanya tercatat memiliki kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui kuasa hukumnya dari DDS Law Office, SJS meminta Polda Jawa Timur mengusut dugaan pencatatan kredit bermasalah tersebut. Penelusuran dinilai perlu dilakukan untuk memastikan dasar pencatatan kredit yang berdampak pada reputasi dan akses layanan keuangan kliennya.

Tim kuasa hukum SJS terdiri dari Dian D. Saputri, Christian Alexander Hutagalung, Agung Malik Fajriadin, dan Rahmat Fajrianto. Mereka menilai persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan ketidaksesuaian data administrasi, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana perbankan apabila ditemukan bukti adanya pencatatan yang tidak benar.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, SJS tercatat memiliki kredit dengan Kolektibilitas 5 atau macet atas nama salah satu bank yang memiliki cabang di Malang.

Namun, SJS menyatakan tidak pernah mengajukan, menerima, ataupun menandatangani perjanjian kredit dengan bank tersebut.

“Bagi klien kami, persoalan ini bukan sekadar mengenai pencatatan angka dalam sistem perbankan. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut nama baik, reputasi, serta kredibilitas keuangan klien kami yang dapat berdampak pada haknya untuk memperoleh akses terhadap layanan perbankan secara wajar,” ujar Dian.

Dian mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan pelaporan kredit tersebut. Menurutnya, apabila seseorang tercatat sebagai debitur meskipun mengaku tidak pernah memiliki pinjaman, maka dasar pencatatan itu perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Setiap kredit yang tercatat di SLIK berasal dari laporan bank. Jika klien kami tidak pernah menjadi debitur, maka patut dipertanyakan atas dasar dokumen apa kredit itu dicatat dan dilaporkan. Di sinilah letak dugaan pencatatan palsu yang kami minta untuk diusut,” katanya.

Minta Penyidik Telusuri Proses Pencatatan

Tim kuasa hukum juga menyoroti ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap tindakan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dokumen, laporan transaksi, maupun rekening bank oleh pihak yang termasuk dalam cakupan aturan tersebut.

Selain itu, kuasa hukum turut menyinggung Pasal 49 ayat (2) huruf b yang mengatur ketentuan pidana terkait kegagalan pihak bank dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Atas dasar itu, mereka meminta penyidik menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencatatan kredit atas nama SJS. Penelusuran diharapkan mencakup tahapan pengajuan, verifikasi dokumen, penginputan data, hingga pelaporan kepada OJK.

“Undang-undang menempatkan pertanggungjawaban pidana pada orang, yaitu direksi atau pegawai bank yang melakukan atau menyebabkan pencatatan itu. Karena itu, kami memohon agar penyidik mengidentifikasi siapa yang memproses, memverifikasi, menginput, dan melaporkan data kredit atas nama klien kami,” tegas Dian.

Pengaduan Sejak April 2026, Kuasa Hukum Minta SP2HP

Kuasa hukum menyebut pengaduan terkait dugaan pencatatan kredit bermasalah tersebut telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur sejak 24 April 2026.

Namun, hingga 5 November 2026, menurut mereka, penanganan perkara masih berada pada tahap pengaduan. Tim kuasa hukum juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara tertulis.

Melalui surat tertanggal 5 November 2026, DDS Law Office meminta penyidik memberikan SP2HP dan melaksanakan gelar perkara. Mereka juga meminta agar status penanganan dipertimbangkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana dan telah memenuhi ketentuan hukum.

Kuasa hukum turut menyoroti informasi dari penyidik mengenai audit internal yang masih dilakukan pihak bank.

Dian menyatakan pihaknya menghormati proses audit tersebut. Namun, ia menilai audit internal tidak seharusnya menggantikan proses penyelidikan oleh penegak hukum.

“Kami menghormati langkah internal bank. Namun, audit internal pihak yang diadukan tidak dapat menggantikan, apalagi menunda, penyelidikan oleh penegak hukum. Kebenaran materiil hanya dapat diuji melalui proses pidana yang independen,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, dugaan pencatatan kredit bermasalah tersebut masih menjadi pengaduan yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut. Belum terdapat keterangan mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas pencatatan kredit atas nama SJS. (bob)

 

Exit mobile version