Kota Malang, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Simpang Balapan Nomor 11, Kota Malang, Kamis (29/10/2026). Proses pengosongan objek sengketa yang sebelumnya sempat digunakan sebagai kedai kopi itu diwarnai ketegangan antara pihak pemohon dan termohon eksekusi.
Pihak termohon sempat menghadang petugas yang akan melakukan eksekusi. Ia menghadang sembari berteriak menyebut ini tanah yang dibeli dari hasil jerih payahnya selama puluhan tahun.
“Saya bekerja puluhan tahun, aset saya diambil secara paksa,” teriaknya.
Namun, petugas yang melakukan eksekusi akhirnya berhasil memasuki pagar yang sempat dihadang. Beberapa saat kemudian barang-barang milik termohon yang berada di dalam lahan dan bangunan itu dikeluarkan secara bergantian oleh petugas angkut.
Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, menyampaikan pelaksanaan eksekusi mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dasar hukumnya adalah Putusan PN Malang Nomor 222/Pdt.G/2022/PN.Mlg juncto Nomor 366/Pdt/2023/PT.Sby juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pdt/2024.
“Dasar pelaksanaan ini adalah putusan, bukan risalah lelang. Sehingga perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati tahapan mulai dari aanmaning (teguran) sampai tahapan-tahapan lainnya, maka pelaksanaan sita eksekusi bisa dilangsungkan,” ujarnya.
Menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan perlawanan dari pihak termohon, Slamet merujuk Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Ketentuan tersebut menyatakan pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia juga menjelaskan eksekusi dilaksanakan dengan berpedoman pada amar putusan yang menetapkan luas objek sekitar 800 meter persegi.
Di pihak pemohon, IM (65), warga Jambangan, Kota Surabaya, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya eksekusi setelah proses hukum yang berlangsung sejak 2022. Kuasa hukumnya dari MSA Law Firm, Brian Yuristio yang didampingi oleh rekannya Asadian Iriantika Wijanarko dan Ferdyan Tactona Grandis menyebut putusan kasasi telah menetapkan kliennya sebagai pemilik sah objek sengketa tersebut.
“Kami dari MS Alhaidary Law Firm berhasil menuntaskan perjalanan kasus kami, memberikan apa yang menjadi hak dari klien kami objek di Jalan Simpang Balapan Nomor 11, ini. Klien kami dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa berdasarkan putusan kasasi,” ungkapnya.
Brian menerangkan, hak atas lahan tersebut diperoleh kliennya melalui akta pengoperan hak, penguasaan, dan pengelolaan dari pemilik sebelumnya, Sri Ahadiningsih. Ia menyebut Sri memperoleh hak dari Perusahaan Nasional PT Kantor Tata Usaha Versluis.
Setelah menempuh persidangan perkara perbuatan melawan hukum hingga tingkat kasasi, pihaknya kemudian mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek yang sebelumnya dikuasai Tjandra Gunawan.
“Semua bukti penguasaan, pengoperan hak dan sebagainya, berhasil kami buktikan dalam persidangan, dan secara hukum telah diputuskan bahwa objek sengketa ini milik klien kami. Kemudian atas dasar putusan tersebut, kami mengajukan permohonan eksekusi, dengan termohon Tjandra Gunawan, selaku pihak yang menguasai sebelumnya,” terangnya Brian.
Ia juga mengungkapkan, lahan tersebut dibeli kliennya dengan nilai transaksi Rp6 miliar. Dari jumlah itu, pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp4 miliar.
“Sisanya akan dibayarkan sambil penyerahan SHM atau sertifikat kepemilikan, namun, justru muncul pihak yang mengaku memiliki objek tersebut dengan mengantongi sertifikat kepemilikan, oleh sebab itu kami melakukan gugatan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Andi Purwanto, memprotes pelaksanaan eksekusi. Ia menyoroti perbedaan luas lahan yang tercantum dalam amar putusan dengan sertifikat yang dipegang kliennya.
“Luas di amar putusan eksekusi yang dilakukan itu 800 meter persegi, sedangkan sertifikat asli yang kami bawa tertulis luasannya 975 meter persegi. Ini yang harus saya garis bawahi, kenapa eksekusi tetap dilaksanakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Andi.
Andi juga mempertanyakan aspek legalitas kepemilikan lahan. Ia menyatakan Tjandra memperoleh tanah tersebut melalui proses hukum yang menurutnya sah sejak 2012.
Ia menjelaskan, riwayat tanah bermula dari tanah negara yang dialihkelolakan kepada perseorangan pada 1978. Melalui ahli waris, kemudian diberikan kuasa menjual kepada pihak lain sebelum akhirnya dibeli Tjandra Gunawan melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank BCA. Kredit tersebut disebut telah lunas pada 2017.
Pihak termohon mengaku telah mengajukan PK dan mengirim surat kepada Ketua PN Malang untuk meminta penundaan eksekusi. Mereka menilai sertifikat atas nama Tjandra tetap sah karena, menurut Andi, tidak ada amar putusan dari tingkat pertama hingga kasasi yang membatalkannya.
“Kami sebagai termohon menyayangkan tidak adanya satu pun amar putusan dari tingkat pertama hingga kasasi sebelumnya, yang membatalkan sertifikat atas nama Tjandra Gunawan, karena ini sah dan legal secara negara,” pungkasnya. (yog)








