Polresta Malang Kota Rilis Sejumlah Kasus Menonjol, Salah Satunya Komplotan Kempes Ban Asal Palembang

Para tersangka dari 21 kasus yang dipaparkan dalam gelar perkara hari ini di Depan Ballroom Sanika Satyawada, Senin (23/9/2024) (Andik Agus/Blok-a.com)
Para tersangka dari 21 kasus yang dipaparkan dalam gelar perkara hari ini di Depan Ballroom Sanika Satyawada, Senin (23/9/2024) (Andik Agus/Blok-a.com)

Kota Malang, Blok-a.com – Polrests Malang Kota melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) bersama jajarannya mengelar rilis atau gelar perkara kasus mulai bulan Agustus hingga September ini di Depan Ballroom Sanika Satyawada, Senin (23/9/2024).

Dari 21 kasus tersebut, ada empat kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni kasus pidana modus pecah ban, penggandaan uang dengan uang palsu, curat dan pencabulan, serta curanmor.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam rilisnya mengatakan bahwa ada 21 tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah tersangka dari 21 kasus yang berhasil diungkap selama bulan Agustus 2024.

“Ada 21 kasus, dengan 21 tersangka, pencurian dengan pemberatan ada 5 kasus dengan 5 tersangka, judi online (judol) dengan 1 tersangka, pencurian biasa 2 tersangka, UU perumahan 1 tersangka, penipuan penggelapan 1 tersangka, kasus penganiayaan 3 kasus 3 tersangka, persetubuhan anak 1 kasus 1 tersangka, perkosaan satu kasus 1 tersangka, perbuatan cabul terhadap anak 2 kasus 2 kasus tersangka,” ucap Kapolresta, Senin (23/9/2024)

Beberapa barang bukti, berikut para tersangka dihadirkan dalam agenda gelar kasus tersebut.

Pria yang akrab disapa Buher ini mengimbau agar kasus yang menjadi perhatian kepolisian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, supaya tak terulang kembali. Imbauan itu, khususnya untuk kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Kita harus memberikan edukasi kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat, terhadap kejadian-kejadian curanmor, kita harus peduli dengan harta benda yang kita miliki, kami memberi imbauan apabila mungkin ibu-ibu yang ingin ke pasar, jangan menggunakan perhiasan berlebihan, juga saat parkir kendaraan agar menggunakan kunci ganda, terlebih meski dikunci ganda masih bisa ditembus,” imbaunya.

Buher juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming keuntungan lebih, gampang percaya terhadap kasus penipuan, terlebih kasus tersebut sedang marak di Kota Malang

Kasus bermodus pecah ban menjadi perhatian khusus orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Malang Kota ini. Dirinya menegaskan kalau para pelaku ini memiliki jaringan luas.

Bila melihat aksi mereka yang tergabung dalam kelompok Palembang ini beraksi bukan hanya di Kota Malang. Melainkan juga dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Kabupaten, serta wilayah Polres Tulungagung. (ags/gni)