Polsek Lowokwaru Kejar Pelaku Penggelapan Mobil Pajero Warga Malang

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo dalam rilis pers di Mapolsek Lowokwaru, Sabtu (17/12/2023).
Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo dalam rilis pers di Mapolsek Lowokwaru, Sabtu (17/12/2023).

Kota Malang, blok-a.com – Polsek Lowokwaru melakukan pengejaran terhadap Chusnul Arrosyid (35) alias Rosyid warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, terkait kasus penggelapan mobil Mitsubishi Pajero tahun 2019 dengan plat nomor N 99 D pada Sabtu (17/12/2023).

“Saat ini pihak Polsek Lowokwaru melakukan pengejaran terhadap Rosyid terkait kasus pengelapan mobil Panjero,” ujar Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo dalam rilis pers di Mapolsek Lowokwaru, Sabtu (17/12/2023).

“Sehingga sampai saat ini pihak Polsek Lowokwaru masih menunggu upaya penangkapan secara paksa terhadap tersangka Rosyid,” sambungnya.

Dijelaskan Anton, peristiwa ini berawal pada tanggal 1 Desember 2023. Pihak Polsek Lowokwaru menerima laporan dari Moch Dodik alias Ambon (38), warga Jalan Gadang Kota Malang, bersama Moch Afifudin. Mereka melaporkan Chusnul Arrosyid terkait kasus pengelaoan mobil Panjero.

“Pada tahun 2019, Moch Afifudin membeli mobil Panjero. Pada bulan Juli 2023, mobil tersebut diserahkan ke Ambon untuk dikelola secara rental,” ujar Anton.

Lanjut kata Anton, pada bulan Juli 2023, mobil Panjero disewa oleh terlapor Chusnul Rosyid, dan mobil tersebut juga digadaikan oleh terlapor ke Ribut Efendi (33), warga Jalan Batubara Kota Malang.

“Mendapatkan laporan ini, pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun pemilik kendaraan tersebut,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelapor dan pemilik mobil mengatakan bahwa saat ini mobil Panjero berada di salah satu bengkel di Desa Genengan Kebanatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berdasarkan GPS yang dipasang pada kendaraan tersebut.

“Dengan bantuan GPS, penyidik melakukan upaya penyitaan terhadap kendaraan tersebut karena dikhawatirkan kendaraan itu berpindah tangan. Dan kendaraan tersebut dibawa ke Polsek Lowokwaru pada hari yang sama,” imbuhnya.

Tak Ada Intimidasi Saksi

Anton mengungkapkan bahwa pemilik bengkel dimintai keterangan terkait mobil tersebut. Pada Selasa (14/12) malam, Ribut Efendi datang ke Polsek Lowokwaru.

“Besok paginya, Ribut dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Saat dalam pemeriksaan ini, penyidik tidak ada upaya mengimidasi terhadap Ribut yang saat itu hanya dimintai keterangan saja,” beber Anton.

“Jadi, penyidik berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, sehingga status Ribut ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik adalah berstatus sebagai saksi,” sambungnya.

Anton menegaskan bahwa terkait pemberitaan yang menyebut Ribut Efendi menjadi korban ancaman oknum anggota Polsek Lowokwaru saat tiba-tiba disidik sebagai saksi kasus penggelapan pada Jumat (1/12/2023) dini hari, tidaklah benar.

Oknum penyidik itu disebut mengancam akan menjeratnya sebagai tersangka penggelapan atau penadah.

“Jadi, itu tidaklah benar. Yang jelas, Ribut saat itu hanya dimintai keterangan dan bersatus sebagai saksi,” tegas Anton.

Terpisah, Kuasa Hukum Ribut, Dr. Yayan Riyanto SH MH, menjelaskan bahwa polisi saat pemeriksaan Ribut kemarin sebenarnya menjanjikan akan ditemukan dengan pelapor penggelapan Ambon.

Namun, saat pemeriksaan kemarin tidak ada pertemuan antara Ambon dan Ribut.

“Klien kami berbicara ke penyidik minta uangnya dikembalikan saja. Klien kami ini korban. Korban dari barang yang digadaikan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Yayan berencana akan melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim langsung. Yayan memilih ke Polda Jatim karena ingin menguak sebenar-benarnya kasus ini.

“Pasti lapor. Rencana kita laporkan di Polda Jatim langsung,” kata dia.

Yayan juga menduga, Ambon dan Rosyid ini terindikasi adalah komplotan penipuan. Sebab sebelumnya adik dari Ribut ini juga pernah berurusan dengan kasus yang sama dengan Rosyid.

“Adik klien kami itu ada 10 mobil dengan total kerugian Rp 2,2 miliar,” kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa pihaknya tetap memegang asas praduga tak bersalah.

“Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi,” ujar AKP Anton Kamis (15/12/2023) malam.(mg1/lio)

IT dan editor support, gemar menulis artikel dengan topik favorit seputar sosial-budaya dan gaya hidup.