Satlantas Polres Blitar Kota Bakal Tindak Tegas Seluruh Angling dengan STNK Mati

Angling tetap beroperasi meskipun STNK atau 5 tahunannya mati. (blok-a.com/Fajar)
Angling tetap beroperasi meskipun STNK atau 5 tahunannya mati. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kota Blitar memiliki angkutan umum yang dikenal dengan nama Angling (Angkutan Lingkungan). Keberadaannya banyak terlihat di Stasiun Blitar, Istana Gebang, Makam Bung Karno, dan di beberapa tempat wisata lainnya.

Keberadaan Angling tersebut untuk melayani para wisatawan dari luar kota yang berkunjung ke Bumi Bung Karno untuk mendatangi tempat-tempat wisata yang ada di Kota Blitar maupun Kabupaten Blitar.

Namun sayang, angkutan umum roda tiga tersebut terkesan tidak dikelola dengan baik oleh. Hal tersebut terlihat di plat nomor Angling tersebut, tertera STNK 5 tahunnya sudah kedaluwarsa atau mati. Ada yang mulai 2022 dan 2023 tidak diurus perpanjangan STNK 5 tahunannya.

Menanggapi hal tersebut Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Taufik Nabila mengatakan, Satlantas Polres Blitar Kota akan berkoordinasi dengan UPT terkait untuk melakukan operasi gabungan dan penertiban.

“Jadi bukan Angling saja, namun semua kendaraan yang belum membayar 5 tahunan atau yang STNK-nya mati, kita bisa melakukan tindakan,” kata Taufik Nabila, Rabu (03/07/2024).

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan, Satlantas berhak untuk melakukan tindakan hukum berupa tilang terhadap kendaraan yang STNK atau 5 tahunannya mati.

“Jadi nanti kita melakukan penindakan di jalan pada saat operasi gabungan. Bagi yang belum membayar 5 tahunan atau yang STNK-nya mati, akan dilakukan tindakan hukum berupa tilang,” pungkas Kasat Lantas Polres Blitar Kota. (jar/lio)